Menu ✖

Otomatis

NASIONAL

Wamenaker, Hindari PHK Buruh Sritex, Negara Tetap Harus Hadir Bersama Buruh

LOGOS TNbadge-check

Wamenaker, Hindari PHK Buruh Sritex, Negara Tetap Harus Hadir Bersama Buruh Perbesar

Wamenaker, Hindari PHK Buruh Sritex, Negara Tetap Harus Hadir Bersama Buruh

JAKARTA, transnews.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memantau nasib 50 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pada 18 Desember 2024.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang sebelumnya menjatuhkan pailit kepada Sritex pada 21 Oktober 2024.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang rencananya akan diajukan oleh Sritex.

Dia menegaskan, pemerintah tidak berharap terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan mana pun.

“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata pria yang biasa disapa Noel dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).

3.000 Karyawan Sritex Dirumahkan, Gaji Dibayar 25%-Bersih-bersih Pabrik

Noel juga mengingatkan, perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.

“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” ujarnya.

Di sisi lain, sebagai bagian dari perlindungan pekerja, pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja.

“Program JKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja,” terang Noel.

Kemnaker juga memastikan bahwa pekerja terdampak dapat segera mengakses manfaat program JKP dengan proses yang mudah dan cepat.

Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.

Terkuak Kondisi Ngenes Sritex Usai Resmi Jatuh Pailit

Selain itu, Noel juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog konstruktif dan solusi terbaik demi kesejahteraan pekerja.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama,” sebutnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

25 Sep 2026 - 21:43 WIB

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

Tak Hanya Andal, PLN UIT JBB Juga Peduli Lingkungan melalui Pengelolaan Limbah B3

25 Sep 2026 - 12:43 WIB

Tak Hanya Andal, PLN UIT JBB Juga Peduli Lingkungan melalui Pengelolaan Limbah B3

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

24 Sep 2026 - 21:13 WIB

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

24 Sep 2026 - 21:11 WIB

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

24 Sep 2026 - 15:20 WIB

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH

24 Sep 2026 - 11:33 WIB

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH
Trending di DEPOK