Menu ✖

Otomatis

DEPOK

Hamzah Sebut Raperda Pengelolaan Persampahan Solusi Penyelesaian Masalah TPA Cipayung

badge-check

Hamzah Sebut Raperda Pengelolaan Persampahan Solusi Penyelesaian Masalah TPA Cipayung Perbesar

Depok, transnews.co.id – Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok, H. Hamzah menegaskan saat ini Pemerintah Kota Depok tengah mengupayakan solusi atas persoalan sampah yang tak kunjung usai pada pemerintahan lama.

Selain pemerintah, Hamzah juga menyatakan dukungan penuh datang dari legislatif. Dukungan tersebut ia katakan dituangkan dalam bentuk Raperda Pengelolaan Sampah.

Hamzah yang juga Ketua Komisi B DPRD Kota Depok itu mengutarakan bahwa Raperda ini merupakan revisi kedua setelah perubahan pada 2018 dilakukan perubahan dari Perda tahun 2014

“Kita tahu betul dan paham kondisi TPA Cipayung yang sudah over load, maka dipandang sangat penting dan perlu adanya perubahan regulasi,” ujar Hamzah.

Hamzah memaparkan dalam Raperda Pengelolaan Sampah ini memasukkan beberapa pasal, diantaranya tentang kerjasama investasi pengelolaan sampah, pemberian kewenangan ke tingkat kecamatan dan kelurahan, hingga menginstruksikan pelaku usaha, mall, apartemen, hotel, pabrik untuk bisa memilah dan kelola sampah secara mandiri.

“Kecamatan dan kelurahan memiliki kewenangan untuk membentuk bank-bank sampah baru di tingkat RW. Bahkan di pembahasan awal, ada ide jika ada RW yang tidak bisa melakukan pengelolaan sampah, maka dana RW bisa ditangguhkan,” tuturnya

“Karena itu, kami meminta kepada Pemkot Depok agar di dalam Dana RW dimasukkan anggaran wajib untuk pengelolaan sampah. Nanti akan dapat dilihat mana RW teladan yang peduli terhadap sampah dan kebersihan,” imbuhnya.

Sekretaris DPC Partai Gerindra ini menambahkan upaya lain yang dilakukan adalah akan dibukanya budidaya maggot di setiap kelurahan untuk mengurangi sampah organik. Untuk bisa memaksimalkan budidaya maggot, bisa difungsikan keberadaan pesapon Kota Depok yang jumlahnya terbilang besar.

Di Raperda tersebut, Pansus juga memasukkan bagaimana bisa bekerjasama dengan pihak ketiga, yang tentunya tetap berpegang pada aturan yang ada.

“Kita juga belum melihat pelaku usaha bisa mengelola sampah secara mandiri. Jika bisa, tentunya akan bisa tertanggulangi sedikit-demi sedikit,” tutup Hamzah.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Warga Desak APH Turun Tangan Usut Dugaan Gudang Solar Ilegal di KSU, Sukmajaya Depok

24 Sep 2026 - 18:07 WIB

Warga Desak APH Turun Tangan Usut Dugaan Gudang Solar Ilegal di KSU, Sukmajaya Depok

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

24 Sep 2026 - 15:20 WIB

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH

24 Sep 2026 - 11:33 WIB

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH

Layanan Biskita Depok Tuai Kritik, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran Rp19 Miliar

24 Sep 2026 - 10:46 WIB

Layanan Biskita Depok Tuai Kritik, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran Rp19 Miliar

BKPSDM Kota Depok Sabet Penghargaan Manajemen Talenta, Sekda: Motivasi Dorong Kinerja ASN

21 Sep 2026 - 23:51 WIB

BKPSDM Kota Depok Sabet Penghargaan Manajemen Talenta, Sekda: Motivasi Dorong Kinerja ASN

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok
Trending di DEPOK