Menu ✖

Otomatis

DEPOK

Hamzah Minta Penyelesaian Masalah Sampah Bisa Ambil Pelajaran Dari 17 Tahun Metro Stater

badge-check

Hamzah Minta Penyelesaian Masalah Sampah Bisa Ambil Pelajaran Dari 17 Tahun Metro Stater Perbesar

Depok, transnews.co.id – Permasalahan sampah yang kian pelik menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Kota Depok, baik eksekutif maupun legislatif.  Raperda Pengelolaan Persampahan digadang-gadang jadi bukti keseriusan itu.

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok, Hamzah menuturkan sejumlah pasal dimasukkan untuk melengkapi penysunan perubahan Raperda, yang juga telah dilakukan perubahan pada 2018 lalu.

Diterangkan Hamzah, didalam Perda yang ada sudah tercantum pada hukuman, sanksi atau denda maksimal Rp 7,5 juta bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

“Pasal lain yang dimasukkan dalam Raperda adalah tidak diperbolehkan sampah dari luar Kota Depok masuk ke Kota Depok tanpa ada izin dari Pemerintah Kota Depok. Jika ini kita temukan, maka harus kita tindak secara hukum, sesuai dengan aturan UU No 18 Tahun 2008,” kata Hamzah, Minggu (20/4/2025).

Alasannya sambung Hamzah, Kota Depok setiap harinya sudah memiliki beban sampah sekitar 1.365 ton. Sampah tersebut ia katakan harus bisa diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan.

“Bayangkan sekarang, TPA (tempat pembuangan akhir) Cipayung sudah tidak bisa menampung lagi. Ini tentu menjadi sebuah kekhawatiran,” kata Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Depok ini.

Melalui Raperda Pengelolaan Sampah, Hamzah menuturkan ingin terwujudnya pengelolaan sampah secara maksimal melalui regulasi yang sebelumnya tidak ada, sehingga tercipta Kota Depok yang bersih dan bebas sampah.

“Persoalan sampah adalah persoalan kita semua. Dalam Raperda disebutkan semua pihak harus terlibat, baik itu pimpinan pemerintah kota, DPRD, dinas, dan seluruh elemen masyarakat yang ada di paling bawah,” tuturnya.

“Jadi, kita tidak bisa bergerak sendiri dan masing-masing. Harus semua unsur dilibatkan. Termasuk dalam pasal Raperda disebutkan ada pelimpahan kewenangan ke Camat dan Lurah, untuk bisa menggerakkan RW dalam mengatasi berbagai permasalahan sampah,” pungkasnya.

Hamzah juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah yang begitu konsen terhadap permasalahan sampah.

Seperti dijelaskan Hamzah lebih jauh, Pemerintah Kota Depok membuka ruang kepada siapa pun untuk ikut menyelesaikan persoalan sampah yang sudah terbilang kusut di Kota Depok. Hal ini dituangkan dalam salah satu pasal Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok yang saat ini masih terus digodok.

“Kita buka ruang selebar-lebarnya kepada sesiapapun pengusaha, pemerintah, atau BUMN untuk menyelesaikan persoalan sampah. Tapi bukan investor cari investor. Nanti setelah presentasi ternyata menyampaikan kalau ini bisa ditandatangani, pasti akan banyak yang mau bergabung. Itu kan investor cari investor,” ungkapnya.

Hamzah mengajak semua pihak agar bisa mengambil pelajaran dari pengalaman 17 tahun mangkraknya pembangunan Terminal Depok menjadi Metro Stater.

“Kita tidak mau hal seperti ini terjadi lagi dalam hal pengelolaan sampah. Maka, kami tekankan siapa pun yang mau menangani masalah sampah, yang penting bisa tertanggulangi dan menjadikan Kota Depok menjadi bersih,” paparnya.

“Dalam salah satu pasal disebutkan adanya kewenangan pelimpahan kepada camat dan Lurah, wajib tinggal di wilayahnya. Ini supaya persoalan masyarakat, seperti sampah, penyelesaian umum bisa langsung diselesaikan. Jadi, tidak bisa lagi leha-leha karena banyak hal yang perlu diselesaikan,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Warga Desak APH Turun Tangan Usut Dugaan Gudang Solar Ilegal di KSU, Sukmajaya Depok

24 Sep 2026 - 18:07 WIB

Warga Desak APH Turun Tangan Usut Dugaan Gudang Solar Ilegal di KSU, Sukmajaya Depok

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

24 Sep 2026 - 15:20 WIB

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH

24 Sep 2026 - 11:33 WIB

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH

Layanan Biskita Depok Tuai Kritik, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran Rp19 Miliar

24 Sep 2026 - 10:46 WIB

Layanan Biskita Depok Tuai Kritik, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran Rp19 Miliar

BKPSDM Kota Depok Sabet Penghargaan Manajemen Talenta, Sekda: Motivasi Dorong Kinerja ASN

21 Sep 2026 - 23:51 WIB

BKPSDM Kota Depok Sabet Penghargaan Manajemen Talenta, Sekda: Motivasi Dorong Kinerja ASN

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok
Trending di DEPOK