Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Kornas Jokowi Depok Laporkan Penyebar Informasi Ijazah Palsu Jokowi

badge-check


					Kornas Jokowi Depok Laporkan Penyebar Informasi Ijazah Palsu Jokowi Perbesar

Depok – Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi Kota Depok melaporkan sejumlah nama atas dugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong ke Mapolres Kota Depok, Sabtu (26/4/2025).

Ketua Kornas Jokowi Kota Depok, Karim Rahayaan menjelaskan, sejumlah nama terlapor tersebut diduga melakukan penyebaran narasi palsu terkait keaslian ijasah mantan Presiden Joko Widodo di berbagai media dan platform publik.

“Ada beberapa nama yang Kornas Jokowi Kota Depok laporkan yaitu, Amien Rais, Bambang Mulyono, Muhammad Taufiq, Rismon H Sianipar, Roy Suryo, Sugi Nur Raharja (Gusnur), Dokter Tifa, TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis)dan juga Umar Khalid Harahap,” kata Karim saat di wawancara awak media.

Karim mengungkapkan, sejumlah terlapor diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.

“Ini sejumlah nama yang kami laporkan sudah jelas tidak mentaati peraturan hukum yang berlaku. Maka saya dari Kornas Jokowi Kota Depok melaporkan nama-nama tersebut ke Polres Depok dengan nomor : L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA,” terang Karim.

Karim meminta Polres Kota Depok agar segera menindaklanjuti laporannya. Hal itu dikarenakan sejumlah nama terlapor dengan jelas tidak menuruti ketentuan Undang undang dengan cara melakukan penghasutan di muka umum supaya melakukan tindak pidana. Ganjaran hukuman atas pasal 160 dan 161 KUHP itu dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

“Kami ingin memberikan peringatan kepada terlapor agar tidak lagi melakukan penghasutan di muka umum. Kami Kornas Jokowi Kota Depok tidak ingin masyarakat di bohongi oleh oknum-oknum yang hanya bisa memainkan peran untuk menghasut atau menyebar berita bohong. Dan yang sekarang dimainkan oleh oknum ini mengenai ijasah palsu pak Jokowi,” tegas Karim.

Menurut Karim mengenai ijasah Jokowi sudah jelas keasliannya dengan diperkuat pengakuan dari Universitas Gajah Mada.

“UGM sudah menyatakan bahwa pak Jokowi dan beberapa teman angkatannya pak Jokowi itu memang asli dan benar. Beliau pak Jokowi memang alumni UGM,” jelas Karim.

Karim berharap, pihak Kepolisian dapat memproses dengan melakukan pemanggilan para terlapor.

“Kepolisian hari ini sebagai instansi penengak hukum agar dapat menengakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Karim.

Baca Lainnya

Pimpin Apel Pagi, Sekda Depok Serahkan Penghargaan UHC Award Nasional kepada Dinkes dan Lepas ASN Purnabakti

2 Februari 2026 - 16:11

Sekda Kota Depok Mangguluang Mansur menyerahkan penghargaan UHC Award tingkat nasional kepada Kepala Dinkes Kota Depok Devi Maryori.

Bayar Pajak Makin Praktis! BKD Kota Depok Resmi Rilis SPPT PBB-P2 2026 Secara Digital

2 Februari 2026 - 13:46

Undang-Undang Kesehatan di Persimpangan KUHP dan KUHAP Baru

2 Februari 2026 - 11:37

Omega DR Tahun, SH, SKM, M.Kes (Akademisi,Praktisi, Ketua YBH Matapena Keadilan)

KPK Hibahkan Aset Rampasan ke Pemprov Jatim, Emil Dardak: Bukti Nyata Korupsi Dikembalikan untuk Rakyat

30 Januari 2026 - 19:50

KPK Hibahkan Aset Rampasan ke Pemprov Jatim, Emil Dardak: Bukti Nyata Korupsi Dikembalikan untuk Rakyat
News Trending HUKUM