Menu

Otomatis

HUKUM

14 Desa di Kecamatan Jonggol Teken MoU dengan Posbakumdes

badge-check

14 Desa di Kecamatan Jonggol Teken MoU dengan Posbakumdes Perbesar

Bogor, Transnews.co.id – Empat belas Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor direncanakan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pimpinan Pusat Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa (Posbakumdes) pada 9 Juni mendatang.

Penandatanganan tersebut bertujuan memberikan layanan bantuan hukum kepada warga desa yang ada di Kecamatan Jonggol yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis.

Penandatanganan kerjasama yang juga direncanakan akan berlangsung di Desa Cibodas ini difasilitasi langsung oleh Ketua APDESI Kecamatan Jonggol, Ahmad Yani yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukanegara.

Ketua Umum Posbakumdes, Advokat Edi Prasetio, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat desa.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa warga desa tidak merasa sendirian saat berhadapan dengan persoalan hukum. Lewat program Posbakumdes, kami memberikan layanan konsultasi, pembuatan dokumen hukum, penyediaan advokat, hingga mediasi secara gratis,” ujar Edi Prasetio kepada wartawan belum lama ini.

Diinformasikan, berikut adalah daftar 14 desa yang bergabung dalam program ini yaitu Desa Sukamaju, Sukamanah, Sukasirna, Singasari, Sukanegara, Bendungan, Sirnagalih, Cibodas, Sukajaya, Sukagalih, Balekambang, Singajaya, Weninggalih, dan Jonggol.

Ahmad Yani selaku Ketua APDESI Kecamatan Jonggol menyambut baik inisiatif POSBAKUMDES dan menyatakan bahwa kebutuhan akan layanan hukum sangat dirasakan di desa-desa.

“Warga kami sering kali tidak tahu harus ke mana saat menghadapi masalah hukum. Dengan adanya Poabakumdes, kami berharap masyarakat tidak lagi takut mengakses keadilan,” tutur Ahmad Yani.

Posbakumdes sendiri memiliki berbagai program kerja, mulai dari konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum seperti surat kuasa dan gugatan, penyediaan advokat pro bono, mediasi sengketa di tingkat desa, hingga penyuluhan hukum secara berkala.

Selain itu, program “Posbakum Masuk Desa” akan menjadi agenda rutin dalam menjangkau seluruh wilayah mitra.

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting bagi pemerataan akses hukum di wilayah pedesaan, dan diharapkan bisa menjadi contoh bagi kecamatan lain di seluruh Indonesia.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jelang HUT RI ke-81, PLN Perkuat Kesiapan Sistem Kelistrikan Ibu Kota

13 Agu 2026 - 08:47 WIB

Jelang HUT RI ke-81, PLN Perkuat Kesiapan Sistem Kelistrikan Ibu Kota

Jawab Tantangan Sampah Nasional, Inovasi Netrash UPER Bantu Pengelolaan Bank Sampah

6 Agu 2026 - 20:45 WIB

Jawab Tantangan Sampah Nasional, Inovasi Netrash UPER Bantu Pengelolaan Bank Sampah

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

5 Agu 2026 - 18:07 WIB

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

Sambut Hari Anak Nasional, Srikandi PLN UIT JBB Ajak Siswa SDN Krukut 3 Belajar di Museum Listrik

5 Agu 2026 - 17:51 WIB

Sambut Hari Anak Nasional, Srikandi PLN UIT JBB Ajak Siswa SDN Krukut 3 Belajar di Museum Listrik

Sambut HUT RI Ke-81, PLN UIT JBB Cetak Perempuan Tangguh Bencana untuk Perkuat Ketahanan Masyarakat

1 Agu 2026 - 16:58 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, PLN UIT JBB Cetak Perempuan Tangguh Bencana untuk Perkuat Ketahanan Masyarakat

Gelar Diskusi Hukum, PWOIN Tekankan Pentingnya KEJ dan Regulasi Bagi Wartawan

29 Jul 2026 - 18:42 WIB

Gelar Diskusi Hukum, PWOIN Tekankan Pentingnya KEJ dan Regulasi Bagi Wartawan
Trending di HUKUM