Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Kanwil DJP Jatim I Serahkan Piagam Wajib Pajak di Kota Malang

LOGOS TNbadge-check


					Kanwil DJP Jatim I Serahkan Piagam Wajib Pajak di Kota Malang Perbesar

Kanwil DJP Jatim I Serahkan Piagam Wajib Pajak di Kota Malang

MALANG, transnews.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, bersama Kanwil DJP Jawa Timur II dan Kanwil DJP Jawa Timur III menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dalam acara Launching Piagam Wajib Pajak di Jawa Timur yang diselenggarakan di Kota Malang.

Sebanyak 20 wajib pajak terpilih dari tiga Kantor Wilayah DJP di Jawa Timur menerima Piagam Wajib Pajak secara langsung dari Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Enam perwakilan di antaranya berasal dari wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I, sementara sisanya merupakan representasi dari Kanwil DJP Jawa Timur II dan Kanwil DJP Jawa Timur III, dengan latar belakang pelaku usaha dan asosiasi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan, bahwa Piagam Wajib Pajak merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan, dalam keterangan, Jumat (8/8/2025).

“Melalui piagam ini, negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak Anda dihormati dan dilindungi secara penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” ujar Bimo.

Piagam Wajib Pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, mencerminkan semangat kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan masyarakat.

Hak Wajib Pajak:

1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.

2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.

3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.

7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kewajiban Wajib Pajak:

1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.

8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Diharapkan, piagam ini menjadi fondasi kemitraan yang kokoh dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.

Baca Lainnya

Ujian Kesadaran Kolektif: DLH Jepara Galakkan Sinergi Lintas Sektor untuk Kelestarian ‘Bumi Kartini’

30 Januari 2026 - 14:13

Ujian Kesadaran Kolektif: DLH Jepara Galakkan Sinergi Lintas Sektor untuk Kelestarian 'Bumi Kartini'

Puisi, Bahasa Ibu, dan Diplomasi Kultural Tanah Suci karya Halimah Munawir Launching di Kairo

30 Januari 2026 - 10:38

Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Jatim Libatkan Organisasi Wanita Perkuat Keluarga Tangguh Bencana

29 Januari 2026 - 19:36

Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Jatim Libatkan Organisasi Wanita Perkuat Keluarga Tangguh Bencana

Pemkab Sidoarjo Bongkar Pagar Perumahan, Integrasikan Jalan untuk Urai Kemacetan Warga

29 Januari 2026 - 19:34

Pemkab Sidoarjo Bongkar Pagar Perumahan, Integrasikan Jalan untuk Urai Kemacetan Warga
News Trending DAERAH