Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

PT Tirta Asasta Klarifikasi Soal Lonjakan Tagihan Pelanggan

Avatar photobadge-check


					PT Tirta Asasta Klarifikasi Soal Lonjakan Tagihan Pelanggan Perbesar

DEPOK, transnews.co.id || Menanggapi pemberitaan mengenai adanya lonjakan tagihan pelanggan PDAM hingga 4 kali lipat di wilayah Sukmajaya, PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Pencatatan Meter Berjalan Sebagaimana Mestinya

Seluruh kegiatan pencatatan meter air dilakukan oleh petugas kami secara rutin, sesuai jadwal, dan berdasarkan prosedur operasional standar. Kami memastikan pencatatan berjalan normal, sehingga data yang tercatat mencerminkan hasil pembacaan di lapangan.

2. Adanya Penggantian Unit Meter

Lonjakan tagihan dapat terjadi karena penggantian unit meter air lama. Meter lama yang akurasinya menurun cenderung menampilkan pemakaian lebih rendah dari konsumsi sebenarnya. Setelah dilakukan pemeriksaan tera meter (uji akurasi alat ukur), ditemukan indikasi penurunan akurasi pada sebagian meter pelanggan. Meter yang sudah tidak akurat diganti dengan meter baru agar pencatatan kembali valid.

3. Hasil Pengecekan di Lapangan

Sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan, PT Tirta Asasta Depok segera mendatangi rumah pelanggan untuk melakukan pengecekan langsung.

Berikut hasil penanganan yang telah dilakukan:

Kunjungan ke pelanggan Bapak Sulistyawan (terdaftar atas nama Bapak Aco Hartama)

1. Pelanggan atas nama Ibu Irawati (terdaftar atas nama Bapak Octavianus)
Hasil pengecekan menunjukkan adanya anomali sebesar 10% pada akurasi meter air. PT Tirta Asasta Depok telah melakukan penggantian meter air di lokasi pelanggan.

Sementara untuk tagihan airnya, akan segera disesuaikan dan dikomunikasikan kembali kepada pelanggan secara transparan.

Kunjungan ke pelanggan Ibu Irawati (terdaftar atas nama Bapak Octavianus)

2. Pelanggan atas nama Bapak Sulistyawan (terdaftar atas nama Bapak Aco Hartama):

Hasil pengecekan menunjukkan adanya anomali sebesar 1,5% pada akurasi meter air, yang masih berada dalam batas toleransi standar SNI. Namun, lonjakan pemakaian utamanya terjadi karena kebocoran pipa di dalam rumah pelanggan (setelah meteran).

Sesuai Surat Perjanjian Langganan (SPL) pasal 3, pelanggan bertanggung jawab atas kondisi instalasi internal dan pemeliharaan meter air. Dengan demikian, kebocoran yang terjadi di instalasi rumah menjadi tanggung jawab pelanggan.

4. Standar Akurasi Meter Air

Sesuai dengan SNI 2547:2008 tentang Meter Air Bersih, batas kesalahan pengukuran yang diperbolehkan adalah:
±5% pada aliran rendah (Qmin–Qt)
±2% pada aliran normal (Qt–Qmax)
Dengan demikian, anomali sekitar 1,5% masih dianggap wajar dan berada dalam batas toleransi standar nasional.

Penggantian meter dilakukan apabila akurasi melewati batas tersebut, atau terbukti mengalami penurunan signifikan seperti yang ditemukan pada kasus tertentu.

5. Dasar Hukum dan Perlindungan Pelanggan

PT Tirta Asasta Depok berkomitmen menjalankan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengatur kewajiban tera dan akurasi alat ukur/takar/timbang (UTTP).
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak-hak konsumen atas kejelasan informasi, transparansi, serta penggunaan alat ukur yang sah dan akurat.

6. Komitmen Pelayanan

Kami menjunjung tinggi hak pelanggan dengan mengedepankan pelayanan yang baik, transparan, dan profesional. Setiap laporan pelanggan akan selalu kami tindak lanjuti secara cepat, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak pelanggan dan tanggung jawab perusahaan.

Baca Lainnya

Sekda Kota Depok Resmikan Dapur MBG Ke-97 di Mampang

20 Januari 2026 - 12:56

Peresmian SPPG Mampang 3, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas.

Guncang Madiun! Wali Kota Maidi Terjaring OTT KPK

19 Januari 2026 - 18:15

Foto: Maidi, Walikota Madiun

Bupati Subandi Hadiri Haul Masyayikh Al-Khoziny, Doakan Syuhada dan Perkuat Ukhuwah di Sidoarjo 

18 Januari 2026 - 19:28

Bupati Subandi Hadiri Haul Masyayikh Al-Khoziny, Doakan Syuhada dan Perkuat Ukhuwah di Sidoarjo 

Cegah Bentrok Antar Perguruan Silat, Polisi Amankan 18 Pemuda di Kedungdoro 

18 Januari 2026 - 01:11

Cegah Bentrok Antar Perguruan Silat, Polisi Amankan 18 Pemuda di Kedungdoro 
News Trending PERISTIWA