Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Tarif Tiket Pesawat Turun Saat Libur Nataru

Avatar photobadge-check


					Tarif Tiket Pesawat Turun Saat Libur Nataru Perbesar

JAKARTA, transnews.co.id || Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan tahun baru atau Nataru.

Penurunan harga tiket berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan masa pembelian mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat agar bisa bepergian dengan biaya lebih terjangkau saat libur panjang akhir tahun.

”Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (21/10).

Dudy menambahkan, Kementerian Perhubungan tidak hanya fokus pada penurunan harga, tetapi juga memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama selama periode libur panjang akhir tahun ini.

“Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah menikmati momen Natal dan Tahun Baru bersama keluarga tanpa terbebani harga tiket pesawat yang tinggi” tandasnya.

Penurunan tarif ini ditetapkan berdasarkan sejumlah regulasi, yakni Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang penurunan fuel surcharge tiket ekonomi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN jasa angkutan udara yang ditanggung pemerintah pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang penurunan tarif penerimaan negara bukan pajak sebesar 50 persen di sejumlah bandara.

Baca Lainnya

Musala Al Mutaqin Terima Bantuan dari BRI Bekasi

19 Januari 2026 - 18:48

PLN Group Tegaskan Komitmen Tata Kelola Baik melalui Audiensi dengan Kejati Banten

17 Januari 2026 - 21:10

Kantor Kas BRI HK Tower Diresmikan

15 Januari 2026 - 16:37

Komitmen Keselamatan Kerja, PLN UIT JBB Peringati Bulan K3 Nasional 2026

14 Januari 2026 - 13:50

News Trending DEPOK