Menu

Otomatis

DAERAH

Pemkab Sidoarjo Gratiskan Denda Pajak Daerah hingga April 2026

Avatar photobadge-check

Pemkab Sidoarjo Gratiskan Denda Pajak Daerah hingga April 2026 Perbesar

Pemkab Sidoarjo Gratiskan Denda Pajak Daerah hingga April 2026

SIDOARJO, transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggulirkan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah. Program tersebut mulai berlaku sejak 5 November 2025 hingga 8 April 2026.

Kebijakan ini digulirkan dalam rangka mengintensifkan penerimaan pajak daerah serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dari sektor pajak.

“Melalui program ini, masyarakat diberi kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda administrasi,” demikian keterangan resmi Badan Pendapatan Pengelolaan Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Pembebasan sanksi administratif pajak daerah meliputi:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pajak Reklame

Pajak Air Tanah

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup PBJT Makanan dan Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.

Untuk PBB-P2, penghapusan denda berlaku mulai tahun pembayaran 2025.

Sementara BPHTB diberikan pembebasan sanksi administrasi untuk pajak terutang hingga tahun pajak 2024.

Keringanan yang sama juga diberikan bagi wajib pajak Reklame, Air Tanah, dan PBJT, untuk tunggakan tahun 2024 dan masa pajak Januari–September 2025.

Dalam mendukung kemudahan pembayaran, Pemkab Sidoarjo melalui BPPD menyediakan berbagai kanal pembayaran non-tunai.

Wajib pajak dapat membayar melalui mobile banking bank persepsi seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, Bank OCBC, BRI, Bank BTN, dan Bank Muamalat.

Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui e-commerce seperti Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO, serta di jaringan ritel dan bisnis seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, dan Pos Indonesia.

Untuk mempermudah akses, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account yang bisa diakses di:

https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran

Pemkab Sidoarjo mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sebanyak 48 Wartawan Ikuti Turnamen Billiard PWI Kota Depok, Perwakilan PWI Jateng Sabet Juara

24 Agu 2026 - 04:29 WIB

Sebanyak 48 Wartawan Ikuti Turnamen Billiard PWI Kota Depok, Perwakilan PWI Jateng Sabet Juara

Indonesia-India Perkuat Kolaborasi AI Kreatif di KEK Singhasari

23 Agu 2026 - 21:40 WIB

Indonesia-India Perkuat Kolaborasi AI Kreatif di KEK Singhasari

Pemkab Sidoarjo Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

23 Agu 2026 - 21:38 WIB

Pemkab Sidoarjo Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

UPER, PT KIMA, dan Unhas Berkolaborasi Dorong Transformasi Industri Hijau

22 Agu 2026 - 22:19 WIB

UPER, PT KIMA, dan Unhas Berkolaborasi Dorong Transformasi Industri Hijau

Dongkrak Kemampuan STEM Siswa, UPER Terapkan Project-Based Learning di SMAN 1 Depok

22 Agu 2026 - 22:13 WIB

Dongkrak Kemampuan STEM Siswa, UPER Terapkan Project-Based Learning di SMAN 1 Depok

KONI Sidoarjo Gelar Musorkablub 26 Agustus, 54 Cabor Siap Tentukan Ketua Definitif

22 Agu 2026 - 16:19 WIB

KONI Sidoarjo Gelar Musorkablub 26 Agustus, 54 Cabor Siap Tentukan Ketua Definitif
Trending di DAERAH