Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Atur Tata Kelola HAM, Bambang Sutopo Sebut Perda ini Membuka Ruang Bagi Masyarakat Berpartisipasi Aktif

Avatar photobadge-check


					Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS) Perbesar

Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS)

DEPOK, transnews.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM), yang digadang-gadang akan menjadi Perda pertama di Indonesia yang secara komprehensif mengatur tata kelola HAM di tingkat pemerintah daerah.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), mengatakan bahwa pihaknya pada Kamis, 13 November 2025, menggelar rapat kerja bersama seluruh perangkat daerah (OPD). Forum ini membahas penyempurnaan draf Raperda HAM yang merupakan Perda inisiatif DPRD Kota Depok.

“Ini akan menjadi tonggak penting bagi sejarah penyelenggaraan pemerintahan Kota Depok sebagai kota inklusif dan berkeadilan sosial. Depok menunjukkan keberanian sebagai daerah pertama yang memiliki Perda HAM,” tegas HBS dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025)

HBS menegaskan, Perda ini nantinya akan memperkuat akuntabilitas Pemerintah Kota Depok dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga. Regulasi tersebut juga memastikan kebijakan publik selalu sejalan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang beradab.

“Perda ini sekaligus membuka ruang lebih besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan keadilan dan penghormatan HAM di Depok,” tambahnya.

HBS juga mengungkapkan bahwa, Raperda HAM tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi memuat mekanisme penegakan dan sanksi administratif bagi aparatur maupun lembaga yang melakukan tindakan diskriminatif atau melanggar prinsip HAM.

Beberapa bentuk sanksi yang diatur dalam draf antara lain:

1. Sanksi bagi Aparatur Pemerintah
Teguran tertulis dan pembinaan khusus bagi ASN atau pejabat daerah yang bersikap diskriminatif atau tidak adil.

Penundaan kenaikan pangkat atau jabatan bagi pelanggar berulang.

Pemberhentian dari jabatan bila pelanggaran dianggap serius.

Proses penindakan akan dikoordinasikan bersama Inspektorat, BKD, hingga Komnas HAM.

2. Sanksi bagi Lembaga/Instansi
Publikasi pelanggaran HAM yang dilakukan OPD atau lembaga terkait—misalnya daftar OPD yang tidak responsif HAM.

Penghentian atau peninjauan program yang terbukti melanggar hak dasar masyarakat, seperti hak lingkungan sehat, pendidikan, atau prinsip non-diskriminasi.

Sanksi kompensasi atau pemulihan hak bagi korban, terutama jika menyasar kelompok rentan.

3. Sanksi Sosial & Pemulihan Restoratif
Permintaan maaf publik dan rehabilitasi nama baik korban.

Kewajiban tindakan korektif, termasuk pemulihan layanan publik oleh OPD pelanggar.

Pendidikan ulang (re-education) terkait HAM bagi aparat atau pelaku pelanggaran administratif.

Dengan materi regulasi yang progresif ini, Depok dinilai sedang menyiapkan standar baru dalam tata kelola pemerintahan daerah yang menghormati HAM dan mendorong keterlibatan masyarakat.

“Jika ini disahkan, Depok bukan hanya jadi kota inklusif di atas kertas, tetapi benar-benar punya instrumen hukum untuk menindak, memperbaiki, dan memastikan hak warga terlindungi,” tutup HBS.

Baca Lainnya

Guncang Madiun! Wali Kota Maidi Terjaring OTT KPK

19 Januari 2026 - 18:15

Foto: Maidi, Walikota Madiun

Bupati Subandi Hadiri Haul Masyayikh Al-Khoziny, Doakan Syuhada dan Perkuat Ukhuwah di Sidoarjo 

18 Januari 2026 - 19:28

Bupati Subandi Hadiri Haul Masyayikh Al-Khoziny, Doakan Syuhada dan Perkuat Ukhuwah di Sidoarjo 

Cegah Bentrok Antar Perguruan Silat, Polisi Amankan 18 Pemuda di Kedungdoro 

18 Januari 2026 - 01:11

Cegah Bentrok Antar Perguruan Silat, Polisi Amankan 18 Pemuda di Kedungdoro 

Gus Ipul Tegaskan, Sekolah Rakyat Instrumen Negara Lawan Kemiskinan 

18 Januari 2026 - 01:08

Gus Ipul Tegaskan, Sekolah Rakyat Instrumen Negara Lawan Kemiskinan 
News Trending PENDIDIKAN