Oleh: Omega DR Tahun, SH, SKM, M.Kes
(Akademisi,Praktisi, Ketua YBH Matapena Keadilan)
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Sejak diberlakukanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tanggal 2 Januari 2026 menandai era baru perubahan hukum pidana nasional. Perubahan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan berbagai undang-undang sektoral, salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam konteks ini, Undang-Undang Kesehatan berada pada titik persimpangan antara perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan risiko kriminalisasi di sektor pelayanan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 lahir sebagai regulasi sapu jagat (omnibus law) di bidang kesehatan yang mengonsolidasikan berbagai undang-undang sebelumnya. Undang-undang ini bertujuan memperkuat sistem kesehatan nasional, meningkatkan mutu layanan, serta memberikan perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan.
Didalamnya, terdapat pengaturan komprehensif mulai dari tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perizinan, hingga sanksi administratif dan pidana.
Pemberlakun KUHP baru berdampak pada dinamika hukum secara signifikan. KUHP baru membawa paradigma pemidanaan modern yang menekankan prinsip ultimum remedium, proporsionalitas, dan keadilan restoratif.
Pidana tidak lagi ditempatkan sebagai instrumen utama, melainkan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme hukum lain (administratif, etik, dan perdata) tidak efektif. Prinsip ini secara normatif sejalan dengan semangat Undang-Undang Kesehatan, tetapi pada tataran implementasi justru memunculkan tantangan baru.
Paradigma Penyelesaian Sengketa Medis
Undang-Undang Kesehatan masih memuat sejumlah ketentuan pidana yang berpotensi bersinggungan langsung dengan norma dalam KUHP baru. Misalnya, pengaturan mengenai kelalaian dalam pelayanan kesehatan, praktik tanpa izin, hingga pelanggaran standar profesi. KUHP baru memperluas konsep kesalahan pidana, termasuk kelalaian (culpa) dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Dalam konteks layanan kesehatan modern yang melibatkan rumah sakit dan badan hukum, perlu kejelasan batas antara kesalahan profesional, kegagalan sistem, dan tindak pidana.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika KUHAP baru mulai berlaku. KUHAP baru membawa perubahan fundamental dalam hukum acara pidana, antara lain penguatan perlindungan hak tersangka, pengetatan standar pembuktian, serta pengarusutamaan keadilan restoratif. Bagi sektor kesehatan, perubahan ini seharusnya menjadi peluang untuk mendorong penyelesaian sengketa medis secara lebih berimbang dan manusiawi.
Sengketa yang bersifat administratif atau etik idealnya diselesaikan melalui mekanisme internal profesi dan lembaga pengawas sebelum masuk ke ranah pidana.
Hal yang perlu dikhawatirkan adalah tanpa penyelarasan regulasi, aparat penegak hukum berpotensi menggunakan pendekatan pidana secara prematur. Hal ini dapat menciptakan ketakutan di kalangan tenaga kesehatan dalam mengambil keputusan medis, terutama pada kondisi darurat yang menuntut tindakan cepat dan berisiko tinggi.
Padahal, Undang-Undang Kesehatan menekankan bahwa tenaga kesehatan bekerja berdasarkan standar profesi, standar pelayanan, dan kode etik. Kesalahan yang terjadi dalam batas risiko medis tidak semestinya serta-merta dipidana.
Di sisi lain, kepentingan pasien tetap harus dilindungi. KUHP dan KUHAP baru membuka ruang pemulihan korban yang lebih luas, termasuk restitusi dan pendekatan restoratif.
Dalam kerangka ini, Undang-Undang Kesehatan seharusnya diposisikan sebagai instrumen perlindungan hak pasien tanpa menjadikan pidana sebagai alat balas dendam. Keadilan substantif hanya dapat terwujud apabila semua pihak (pasien, tenaga kesehatan, dan institusi) mendapat perlakuan hukum yang proporsional.
Harmonisasi Undang-Undang Kesehatan, KUHP dan KUHAP
Penting pula dicermati bahwa KUHP baru mengatur pidana bagi korporasi secara lebih sistematis. Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Tanpa pedoman yang jelas, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat inovasi layanan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan peraturan pelaksana dan pedoman penegakan hukum yang secara tegas membedakan antara kesalahan manajerial, pelanggaran administratif, dan tindak pidana.
Harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan KUHP dan KUHAP baru menjadi keniscayaan. Pemerintah, pembentuk undang-undang, serta Mahkamah Agung melalui yurisprudensi perlu memastikan bahwa hukum kesehatan tidak terjebak dalam rezim pemidanaan yang berlebihan.
Pendidikan hukum bagi aparat penegak hukum dan tenaga kesehatan juga menjadi kunci agar pembaruan hukum tidak berujung pada ketakutan dan stagnasi pelayanan.
Penutup
Pada akhirnya, persimpangan antara Undang-Undang Kesehatan, KUHP, dan KUHAP baru adalah ujian bagi konsistensi reformasi hukum nasional. Apakah hukum hadir untuk melindungi dan menyehatkan masyarakat, atau justru menciptakan ketidakpastian bagi mereka yang berada di garis depan pelayanan publik. Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat ditentukan oleh keberanian negara untuk menempatkan hukum pidana secara bijak, adil, dan manusiawi.












