DEPOK, transnews.co.id – Pemerintah Kota Depok mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan sesudah libur Idulfitri. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, menegaskan bahwa selain aspek pengamanan wilayah, kedisiplinan pegawai menjadi prioritas utama.
Menutip dari indorayatoday.com Mangnguluang mengingatkan seluruh jajaran ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama masa mudik Lebaran.
Sesuai dengan arahan pimpinan, kendaraan operasional dinas harus tetap berada di peruntukannya dan tidak boleh dibawa ke kampung halaman.

“Selain pengamanan, ada juga imbauan kepada ASN terkait penggunaan kendaraan dinas saat Lebaran. Sesuai arahan pimpinan, ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” ujar Mangnguluang dalam keterangannya usai Apel Gelar Pasukan 2026, pada Kamis (12/03/2026).
Guna mengantisipasi kepadatan arus balik dan memastikan transisi kerja yang efektif, Pemkot Depok akan menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari lokasi lain pada tanggal 16–17 April.
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti libur tambahan, melainkan pembagian tugas agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Untuk WFA diberlakukan pada tanggal 16–17 dengan pengaturan pembagian pegawai yang masuk dan yang bekerja dari lokasi lain. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tambahnya.
Terakhir, Sekda memperingatkan para pegawai untuk kembali bekerja tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok telah disiapkan untuk memantau kehadiran dan memberikan tindakan disiplin bagi mereka yang membolos.
“Apabila ada ASN yang terlambat kembali atau tidak mematuhi ketentuan, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh BKPSDM sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok dapat merayakan Lebaran dengan tertib tanpa mengesampingkan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat.












