Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pegawai BRI Kaliasin Ditahan, Diduga Selewengkan Kredit Mikro hingga Rp2,9 Miliar

Avatar photobadge-check


					Pegawai BRI Kaliasin Ditahan, Diduga Selewengkan Kredit Mikro hingga Rp2,9 Miliar Perbesar

Pegawai BRI Kaliasin Ditahan, Diduga Selewengkan Kredit Mikro hingga Rp2,9 Miliar

SURABAYA, transnews.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Kaliasin berinisial WA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengajuan kredit mikro.

Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan identitas pihak lain untuk mengajukan kredit, serta melakukan pemindahbukuan dana tanpa dasar transaksi yang sah.

“Penahanan dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Senin, 27 April 2026,” ujar Putu dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, praktik pemindahbukuan dilakukan melalui tiga rekening titipan serta satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di kantor BRI Cabang Surabaya Kaliasin.

Akibat perbuatan tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,9 miliar.

Meski demikian, Kejari Surabaya belum merinci rentang waktu terjadinya tindak pidana maupun aliran akhir dana yang diduga diselewengkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Lainnya

Update Evakuasi Insiden Kereta di Bekasi, 14 Korban Meninggal Teridentifikasi, 84 Penumpang Luka-luka

28 April 2026 - 11:09

KAI Daop 1 Jakarta Umumkan Penyesuaian Operasional KA, Dampak Insiden di Bekasi Timur

28 April 2026 - 10:56

Pasca Kecelakaan di Bekasi Timur, Dirut KAI: Kami Masih Melakukan Evakuasi dan Pengecekan

28 April 2026 - 09:49

Sidoarjo Raih Penghargaan Kinerja Tertinggi Nasional, Subandi Tekankan Pelayanan Tak Boleh Kendur

27 April 2026 - 17:20

News Trending PERISTIWA