SURABAYA, transnews.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Keahlian DPR RI terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Upaya tersebut diwujudkan melalui diskusi dan konsultasi publik yang digelar di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur ini melibatkan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan.

Fokus utama diskusi adalah menghimpun masukan serta memetakan sejauh mana implementasi UU PDP di tingkat daerah, khususnya dalam tata kelola data dan perlindungan informasi publik.
Tim dari Badan Keahlian DPR RI dipimpin Ghina Daifinah selaku Ketua Tim sekaligus Analis Pemantauan, bersama sejumlah anggota tim lainnya. Kehadiran mereka menjadi bagian dari langkah konkret DPR RI dalam memastikan regulasi berjalan efektif di lapangan.
Sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah turut ambil bagian, di antaranya dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Dinas Kesehatan Jawa Timur, serta Biro Hukum Setdaprov Jatim.
Dalam forum tersebut, Ketua Tim Audit Persandian untuk Pengamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Aulia Bahar Pernama, menegaskan bahwa kehadiran UU PDP menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem keamanan informasi, termasuk di tingkat daerah.
“Undang-undang ini menjadi payung hukum penting dalam pengelolaan data, terutama di tengah pesatnya transformasi digital. Pemerintah daerah harus semakin serius menerapkan prinsip keamanan informasi dalam setiap layanan publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan sistem keamanan informasi di lingkungan pemerintahan.
Hal tersebut dinilai krusial untuk mencegah potensi kebocoran data sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan digital pemerintah.
Sementara itu, Ghina Daifinah menegaskan bahwa diskusi publik ini merupakan bagian dari upaya DPR RI untuk mendapatkan gambaran langsung terkait pelaksanaan UU PDP di daerah.
“Melalui forum ini, kami ingin mengetahui tantangan, kendala, serta praktik baik dalam implementasi UU PDP. Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan,” jelasnya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta, mulai dari kesiapan infrastruktur, kebutuhan regulasi turunan, hingga pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah dalam pengelolaan data pribadi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan UU PDP secara optimal.
Dengan demikian, perlindungan data pribadi masyarakat dapat terjamin, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan digital yang akuntabel dan terpercaya.











