Menu ✖

Otomatis

DAERAH

KIPP JATIM :  Penandatanganaan NPHD oleh Pemda dengan Bawaslu Berpotensi Mal Administrasi

LOGOS TNbadge-check

KIPP JATIM :  Penandatanganaan NPHD oleh Pemda dengan Bawaslu Berpotensi Mal Administrasi Perbesar

SURABAYA, transnews.co.id – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai sumber pendanaan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 telah ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dengan KPU dan Bawaslu di Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan.
 
Walaupun masih ada beberapa daerah yang belum menandatangani NPHD karena beberapa faktor perubahan perencanaan program yang harus disesuaikan dengan kekuatan anggaran di masing masing daerah.
Terkait dengan NPHD tersebut, kami, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur menyoroti NPHD antara Pemerintah Daerah dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. Penandatanganan NPHD haruslah dilakukan oleh lembaga dan atau pejabat daerah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan.
 
Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan anggaran ataupun menandatangani anggaran yang tertuang di dalam NPHD untuk penyelenggaraan  Pemilihan serentak 2020 karena Bawaslu bukanlah subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam konteks pengawasan pemilihan serentak 2020, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, bahwa tugas dan wewenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
 
Dalam siaran Pers nya Ketua KIPP Jatim, Novli Thyssen, SH diterangkan bahwa perbuatan hukum Bawaslu Kabupaten/kota yang menerima dan menandatangani NPHD dapat dikatakan telah melampaui kewenangan dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan nomor 30 tahun 2014 karna Bawaslu bukanlah subyek hukum yang mempunyai kewenangan menerima ataupun menandatangani NPHD, sebaliknya, kewenangan itu ada pada Panwaslih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 tahun 2016.
Penandatanganaan NPHD oleh Bawaslu, menurut Novli termasuk mall administratif atau cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan masalah kedepan. Kami mengingatkan, jangan sampai penyelenggaraan Pemilihan berjalan sukses namun Bawaslu masuk bui semua.
 
“Penandatanganan NPHD oleh Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk melampaui kewenangan, melanggar pasal 17 ayat 2a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pasal 18 ayat 1c. Tidak memberikan kepastian hukum, melanggar Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik, pasal 10 ayat 1, serta cacat prosedur, pasal 66 ayat 1b, Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.” jelasnya.
 
Dia menambahkan, terdapat 261 Kabupaten/Kota di Indonesia yang akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati, Walikota serentak 2020, artinya sebanyak 261 Kabupaten/Kota yang akan menandatangani NPHD. Melihat dinamika sebagaimana terurai di atas, KIPP Jatim menghimbau seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota agar tidak terburu-buru menandatangani NPHD.
“Revisi dulu Undang-undang 10 tahun 2016 agar tidak menjadi masalah kedepan. Alternatif lainnya bisa dengan cara mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)”pungkasnya. ( rel/ich )

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Semarak Ksatria TNI Prima di Jepara Resmi Ditutup, Ribuan Warga Saksikan Pembentangan Merah Putih 81 Meter

11 Okt 2026 - 18:49 WIB

Semarak Ksatria TNI Prima di Jepara Resmi Ditutup, Ribuan Warga Saksikan Pembentangan Merah Putih 81 Meter

Harlah ke-3 Yayasan Makutha Rama Jungpara, Perpaduan Doa, Aksi Sosial, dan Pelestarian Budaya Jepara

11 Okt 2026 - 10:30 WIB

Harlah ke-3 Yayasan Makutha Rama Jungpara, Perpaduan Doa, Aksi Sosial, dan Pelestarian Budaya Jepara

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jombang Rampung 100 Persen, Siap Tampung 1.000 Siswa

8 Okt 2026 - 18:23 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jombang Rampung 100 Persen, Siap Tampung 1.000 Siswa

Deviasi Proyek Jalan Beton Kebonagung – Kemasan Capai 9 Persen, Bupati Minta PPK Bergerak Cepat 

7 Okt 2026 - 18:35 WIB

Deviasi Proyek Jalan Beton Kebonagung – Kemasan Capai 9 Persen, Bupati Minta PPK Bergerak Cepat 

Suplai PDAM Menurun, PMI Blitar Glontorkan 12 Ribu Liter Air ke Puskesmas Wonotirto 

6 Okt 2026 - 18:11 WIB

Suplai PDAM Menurun, PMI Blitar Glontorkan 12 Ribu Liter Air ke Puskesmas Wonotirto 

Proyek Jembatan Candinegoro Molor 9,94 Persen, Bupati Subandi Paksa Kontraktor Kerja 24 Jam

6 Okt 2026 - 18:09 WIB

Proyek Jembatan Candinegoro Molor 9,94 Persen, Bupati Subandi Paksa Kontraktor Kerja 24 Jam
Trending di DAERAH