Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Samakan Persepsi Aturan : Pemkot Sukabumi Gelar Bimtek Barang Dan Jasa

LOGOS TNbadge-check

Para pejabat Kuasa Pengguna Anggaran serius mengikuti Bimtek.(ist)

Sukabumi, transnews.co.id-Untuk menyamakan persepsi agar pengadaan barang dan jasa tahun 2020 tidak terlambat, tidak gagal dan lebih berkuakitas, Pemkot Sukabumi menggelar Bimbingan Teknis bertempat di Hotel Horison Sukabumi, Senin (18/11/19).

Bimbingan Teknis dihadiri oleh seluruh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran(KUA) di sejumlah instansi Pemerintah Kota Sukabumi.Bimtek secara resmi dibuka oleh Sekdakot Sukabumi,Dida Sembada,sekaligus juga memberi arahan.

“Intinya acara ini menyamakan persepsi antara peraturan terbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Perpres yang sudah ada,” ujar Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

Sekda mengatakan, yang lebih penting memberikan keyakinan kepada ASN terkait pengelolaan kegiatan atau proyek pembangunan. Ajang ini juga menjadi evaluasi kegiatan berjalan di 2019 dan ingin kegiatan 2020 lebih baik mulai perencanaan dan waktunya lebih tepat serta tidak ada yang lambat atau gagal.

“Judulnya perencanaan tidak boleh terlambat baik kegiatan pusat dan provinsi dilakukan evaluasi, di mana ada yang tidak bisa atau gagal menyerap program kegiatan, kalau APBD kota bisa terserap semua,”terang Sekda.

Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Sukabumi, Fahrurrazi,mengatakan, semangatnya kegiatan ini lahirnya persamaan persepsi. Yakni pengadaan jangan sampai gagal, pengadaan jangan sampai terlambat dan pengadaan harus berkualitas,”tegas Fahrurrazi.

Menurutnya, titik masalah yang diperhatikan yakni dasar hukum peraturan pengadaan barang dan jasa.

“Kedua kewenangan pengguna anggaran dan hal-hal berpotensi proses pengadaan terhambat,”pungkasnya. (Ris)

Baca Lainnya

Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan Dimulai 6 April 2026, Lalu Lintas Dialihkan

5 April 2026 - 20:28

Aspidum Kejati Jatim Dicopot, Kejagung Lakukan Pemeriksaan Internal

4 April 2026 - 07:57

BPBD Jatim Tetap Layani Kebencanaan di Bangkalan Saat Penerapan WFH

3 April 2026 - 18:37

Beri Uang Pembinaan, Ketua DPRD Jepara Bakar Semangat Atlet Karate di Kejurprov Jateng

3 April 2026 - 18:02

News Trending DAERAH