Menu

Otomatis
Breaking News

NASIONAL

Kemenaker RI Sahkan Standar Kompetensi Konsultan Hukum Pertambangan

LOGOS TNbadge-check

Kemenaker RI Sahkan Standar Kompetensi Konsultan Hukum Pertambangan Perbesar

Jakarta, transnews.co.id-Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Konsultan Hukum Pengacara Pertambangan (DPN PERKHAPPI) menerima Salinan Resmi Registrasi Standar Khusus Profesi Konsultan Hukum Pertambangan PERKHAPPI oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Ketua Umum DPN PERKHAPPI, Prof Dr Faisal Santiago,S.H.,M.M.,sebagaimana Pers Relesse yang diterima redaksi transnews Kamis malam (21/11/19) berharap kehadiran profesi konsultan hukum pertambangan bisa memberikan manfaat bagi seluruh anggota dan stake holder, sehingga profesi konsultan hukum pertambangan dapat diterima dan dapat berkembang lebih cepat.

“Syukur Alhamdulillah pada hari ini, Rabu 20 November 2019 bertempat di Hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta Selatan, Saya selaku Ketua Umum DPN PERKHAPPI menerima SK dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menandakan bahwa PERKHAPPI secara resmi sudah memiliki output berupa Kompetensi,”ungkapnya.

Kompetensi ini,dikatakannya,akan kita dedikasikan kepada seluruh konsultan hukum dan pengacara pertambangan utamanya yang tergabung di PERKHAPPI.

“Oleh karena itu para konsultan hukum pertambangan yang tergabung dalam PERKHAPPI memiliki kualitas serta mempunyai nilai jual yang tinggi sehingga mendapatkan kepercayaan dari pengguna jasa, stake holder, maupun end user yang selama ini para konsultan hukum pertambangan dalam menjalankan profesinya” ucap Prof Faisal Santiago.

Profesi Konsultan Hukum Pertambangan telah mendapatkan pengakuan resmi Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan SK No. 2/535/LP.00.00/X/2019 pada 11 Oktober 2019.

SK ini,lanjutnya,mengatur standar khusus profesi Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia yang menjadi acuan dalam pengembangan skema sertifikasi kompetensi kerja pada Konsultan Hukum Pertambangan.

“Surat Keputusan ini akan menjadi acuan pelaksanaan uji kompetensi konsultan hukum pertambangan yang diselenggarakan DPN PERKHAPPI berbasis sertifikasi kompetensi sesuai standar yang kemudian akan diterapkan berdasarkan peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),”terangnya.

Prof Faisal Santiago menyampaikan bahwa target kedepan PERKHAPPI dapat menjadi wadah para konsultan hukum dalam mengembangkan kompetensinya pada sektor pertambangan di seluruh Indonesia.

Setelah diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan, selanjutnya PERKHAPPI akan melakukan sosialisasi mengenai Standar Kompetensi Profesi Konsultan Hukum Pertambangan kepada seluruh anggota dan stake holder di seluruh daerah di wilayah Indonesia agar seluruh pihak kedepan dapat mengacu kepada standar kompetensi ini dalam menjalankan tugas sebagai konsultan hukum pertambangan,”pungkas Faisal.

Sementara itu Andriansyah Tiawarman K,S.H.,M.H. selaku Sekretaris Jenderal DPN PERKHAPPI menjelaskan bahwasanya ini merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab dari organisasi sebagai bentuk pengembangan kompetensi para anggota.

“Di usianya yang relatif muda, saya beserta Ketum dan segenap pengurus Dewan Pimpinan Nasional PERKHAPPI dengan bangga menyampaikan berita bahagia kepada seluruh anggota dan para pelaku pertambangan, bahwa capaian luar biasa yang terwujud dalam SK Kementerian Ketenagakerjaan ini adalah hasil kerja keras kita bersama,”tandasnya. (Nas)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

25 Jul 2026 - 22:31 WIB

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Padati Alun-Alun Kabupaten Bogor, Warga Manfaatkan Libur Sekolah Bareng Keluarga

25 Jul 2026 - 22:28 WIB

Padati Alun-Alun Kabupaten Bogor, Warga Manfaatkan Libur Sekolah Bareng Keluarga

Dukung Program BEREHAN, Sekda Depok Ajak ASN Sukseskan Tabungan Kurban

24 Jul 2026 - 17:46 WIB

Dukung Program BEREHAN, Sekda Depok Ajak ASN Sukseskan Tabungan Kurban

Jelang HUT ke-81 RI, PLN dan Damkar Sigap Amankan Kebakaran di Sekitar GI Sepatan Baru, Pasokan Listrik Tetap Andal

24 Jul 2026 - 16:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, PLN dan Damkar Sigap Amankan Kebakaran di Sekitar GI Sepatan Baru, Pasokan Listrik Tetap Andal
News Trending EKBIS