Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Ade Firmasnyah Dewan PKS Berharap Pemkot Amanah Jalankan Amanat UU Tentang Pendidikan

badge-check


					Ade Firmasnyah Dewan PKS Berharap Pemkot Amanah Jalankan Amanat UU Tentang Pendidikan Perbesar

Depok, Transnews.co.id – Anggota Komisi D di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Ade Firmansyah menyambut baik keputusan Makhamah Konstitusi (MK) tentang digratiskannya biaya pendidikan tingkat SD dan SMP bagi warga negara Indonesia.

Hal itu ia utarakan selaras dengan amanah konstitusi dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat (1) yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

“Pasal ini memastikan warga negara meiliki akses terhadap pendidikan selain itu Pasal 31 ayat ( 2 )  nya menegaskan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayayinya,” kata Ade Firmansyah kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok tersebut juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang telah berani mengambil keputusan tepat menjelang sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025.

Ia menyebut Pemkot Depok telah mengambil langkah tepat pada SPMB tahun 2025 dengan membuat kesepakatan bersama tentang transparansi penerimaan murid baru pada SD maupun SMP Negeri.

“SPMB transparan, tidak diskriminatif dan berkeadilan menjadi tantangan Pemkot Depok untuk menjawab amanat UU pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Semoga Pemkot mampu merealisasikan amanat UU tersebut,” ujarnya.

“Terlebih MK sudah memutuskan terkait pendidikan tingkat SD dan SMP baik negeri mau pun swasta gratis,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

30 Januari 2026 - 17:26

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

30 Januari 2026 - 17:01

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

Antrean Panjang di TPA Cipayung Sebabkan Warga Marah, karena ini

30 Januari 2026 - 15:49

Perkuat Keandalan Sistem, PLN Lakukan Penambahan Gas SF6 pada Trafo Interbus

30 Januari 2026 - 15:29

News Trending DEPOK