SIDOARJO,transnews.co.id – Setelah lima ahli waris Giman yakni, Kasianah, Kasiati, Kasiatun, Umi Kalsum dan Sundari mendirikan gubuk dan pasang garis polis line di lahan sawah peninggalan kakeknya dengan nomor persil 149 dan nomor letter C nomor 42 di Desa Sumorame, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa timur tersebut, kami didatangi dua orang yang mengaku sebagai ahli waris Giman. Senin (05/08/2024)
Mereka adalah anaknya Bagong, dan yang satu orang lagi datang bersama – sama dengan pak RW dengan tujuan mamu mengambil tanaman padi yang ada di lahan sawah tersebut.
Tentunya, hal tersebut tidak diperbolehkan oleh pihak kami, tegas Gus Imam tokoh masyarakat yang mendapatkan kuasa dan ke-5 Ahli Waris Giman tersebut.
Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa selama ini kami menyewa lahan sawah ini sebesar Rp. 2800, dan jika padi tersebut di ambilnya, silahkan kembalikan uang sawah tersebut. Teganya.
Lebih lanjut, Gus Imam menyampaikan bahwa kami juga mengatakan, “Jika anda merasa memiliki kemampuan legal standing yang jelas
Silakan datang ke sini temui saya,” tegas Imam.
Namun sebaliknya, jika anda ke lahan sawah ini tanpa alas hak dan Mengaku- ngaku sebagai ahli Waris Giman, kami akan laporkan ke Polda Jatim, pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Gus Imam Tokoh masyarakat yang mendampingi kelima ahli waris Giman tersebut menuturkan Bahwa pihaknya bersama ke Lima ahli waris Giman mendapatkan keterangan dari beberapa saksi, diantaranya pak mat Rojik, pak Kusaini dan Pamong Desa Sumorame pak Haji dengan inisial (J) menjelaskan bahwa oknum yang bernama soeparman setiawan tersebut bukan anak kandung almarhum Kasianah bin Giman.
Diberitakan sebelumnya, bahwa ahli waris Giman kembali menguasai dan mengelola tanah sawah milik kakeknya bernama Giman yang terletak di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur. Rabu (17/7/2024).
Tanah sawah dengan nomor persil 149 dan Letter C nomor 42 seluas 1430 M2 tersebut kembali di kuasai Ahli waris Giman dan ditanami jagung.
Sebagaimana disampaikan oleh Sumarti cucu Giman anak dari Kasihati menerangkan, bahwa Persil sawah dengan nomor 149 dan Letter C nomor 42 adalah milik keluarganya warisan dari kakeknya yang bernama Giman.
Sumarti menambahkan, bahwa ibunya yang bernama Kasihati yang mencangkul dan menggarap sawah tersebut sejak tahun 1995, katanya
”Semenjak ibu saya (Kasihati red) meninggal dunia sawah kami tersebut tidak ada yang merawatnya dan mengelolanya, mengingat adik – adik kami masih kecil belum mengetahuinya soal Ahli waris.
Sedangkan bukti kepemilikan lahan sawah tersebut adalah pajak Bumi dan bangunan sejak tahun 1995 dan letter C kami selaku ahli waris yang membayarnya, ucap Sumarti
“Sekarang tanah sawah oleh ahli waris Giman tersebut di beri papan himbauan kepada pihak lain agar tidak merusak tulisan dan tanaman yang ada. Dan jika ketahuan ada orang lain yang tidak berhak atas alas tanah sawah tersebut dan merusaknya, akan kami pidanakan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku dan kami laporkan ke Polda Jatim, Tegasnya