Anggota BPD Se-Kecamatan Mekarmukti, Gelar Bimtek Tupoksi Dan Permendagri 110 Tahun 2016

Peserta Bim Tek BPD (Photo-Mal)
Garut, Transnews-Anggota dan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut Jawa Barat, Rabu (17/7/2019) diberi Bimbingan dan Tehnis terkait Tugas Pokok dan Fungsi BPD, termasuk penyuluhan implementasi Permendagri, No. 110 tahun 2016 tentang BPD.

Acara yang berlangsung di ruang rapat Kantor Kecamatan itu cukup menarik,bagi 25 peserta Bim Tek dari 5 desa terutama pada sesion tanya jawab terkait kinerja BPD sebagai mitra kerja di desa masing masing.

Dalam sesion diskusi tersebut terungkap, seringnya anggota dan pengurus BPD, disharmonisasi dengan Kepala Desa, karena minimnya pengetahuan soal Tupoksi kerja mereka.

” Kami berharap, bimbingan semacam ini terus dilakukan agar SDM anggota BPD di masing masing desa bertambah, sehingga dalam kinerjanya sebagai mitra desa, bisa lebih sinergis,” Ujar Rita Angota BPD, Mekarsari.

Plt, Camat Mekarmukti, Sukman Munawar, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan Tehnis tersebut rencananya berkelanjutan akan di laksanakan di masing masing desa.

Penyuluhan atau bimbingan bukan hanya kepada BPD, tetapi kepada perangkat desa lainnya, seperti LPM, Karang Taruna, RT, RW termasuk kelompok kelompok tani andalan yang ada di kecamatan Mekarmukti.

” Manfaatkan dan gunakan kesempatan bimbingan tersebut dengan sebaik baiknya. Simak dengan baik ilmu yang dipaparkan oleh pemateri. Bekerjalah sesuai aturan yang ada,” Kata Sukman.

Asep D Nasrudin, S.Sos,dari Lembaga Perberdayaan Indonesia (LPI) Provinsi Jawa Barat, selaku nara sumber dalam kegiatan tersebut, memaparkan tentang Tugas Pokok dan Fungsi BPD sebagaimana tertuang dalam Permendagri No.110 tahun 2016 pasal 32 tentang Tugas Badan Permusyawaratan Desa.

” Jadi BPD itu, dalam melaksanakan tugas sebagai mitra Desa, harus faham dan kuasai dulu tentang Tupoksinya, sebab berdasarkan kenyataan dilapangan, banyak anggota dan pengurus BPD, tidak memahami. Sehingga sering terjadi miskomunikasi, ” Paparnya.

Selain membahas Permendagri, Asep juga, memaparkan terkait pengawasan BPD dalam penerapan dan penyerapan anggaran Dana Desa.

” Dasar hukum pengawasan Dana Desa bagi BPD tertuang dalam Undang undang No. 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 55 disebutkan diantaranya adalah BPD mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa, ” kata Asep.

Disesion terakhir, Asep, memaparkan tentang tata cara pembuatan Peraturan Desa (Perdes). Dijelaskan Asep,Peraturan Desa adalah peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh Kepla Desa,setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Undang undang desa mengamanatkan rancangan peraturan desa (Raperdes) wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa. Dan masyarakat desa berhak memberikan masukan terhadap Raperdes itu.

” Saya berharap para anggota dan pengurus BPD se Mekarmukti, dalam waktu dekat sudah mampu membuat rancangan peraturan desa untuk di sahkan bersama menjadi Perdes, di masing masing desanya, ” Pungkas Asep. (LA/Mal)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com