Antisipasi Lonjakan Covid -19 Varian Omicron, Kapolres Jember Giatkan Pamor Keris

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SH. SIK, memimpin langsung kegiatan Pamor Keris, saat menyisir kawasan kota Jember pada Kamis (10/2/2022).

Jember, Transnews.co.id – Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SH. SIK merasa prihatin akan bertambahnya jumlah data pasien covid-19 di Kabupaten Jember belakangan ini. Oleh karena itu, ia merasa perlu segera melakukan langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran varian baru Omicron.

Bentuk keprihatinan Kapolres ini ditunjukkan dengan memimpin langsung kegiatan Pamor Keris (Patroli Motor Penegak Protokol Kesehatan di Masyarakat) dengan menyisir kawasan kota Jember pada Kamis (10/2/2022).

BACA JUGA :  Kapolres Jember Beri Reward dan Punishment Kepada Anggota Polres dan Polsek Jajaran

Tidak hanya sekedar memberikan imbauan kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan, dalam kegiatan yang diikuti oleh jajarannya tersebut, Kapolres Jember juga membagikan masker kepada masyarakat yang berada di pusat kota Jember yang kedapatan tidak memakai masker.

Kegiatan tersebut, diawali Kapolres mulai dari depan Mako di Jalan Kartini, seputar alun-alun, dan sebagian kawasan segitiga emas di pusat kota Jember.

“Kegiatan ini untuk menegakkan protokol kesehatan, dimana meningkatnya perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Jember, ternyata tidak serta merta membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan, banyak masyarakat yang abai, sehingga kami menggelar kegiatan Pamor Keris untuk memberikan edukasi dan penegakan protokol kesehatan kepada masyarakat,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SH. SIK.

BACA JUGA :  Jumat Curhat Polres Jember Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga

Pihaknyapun menghimbau, agar masyarakat tidak abai dalam menerapkan protokol kesehatan, mengingat saat ini covid varian Omicron di Kabupaten Jember terus mengalami penambahan pasien positif Covid. (If/hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait