Aplikasi MPOS di Luncurkan:Pembayaran PKB Kendaraan di Kota Sukabumi Melalui Non Tunai

Kota Sukabumi,transnews.co.id-Pemkot Sukabumi melalui Dinas Perhubungan  meluncurkan pembayaran Uji Kir dan PKB kendaraan menggunakan Aplikasi mobile point of sales (MPOS)-Quick Response (QR) code Indonesian Standard (QRIS) BJB.

Peluncuran Aplikasi MPOS berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kota Sukabumi oleh Walikota Sukabumi,Ahmad Fahmi, Rabu (1/7/2020).

Walikota Sukabumi dalam kesempatan itu menjelaskan, Pemkot menggulirkan inovasi dalam menghadapi dua tantangan yakni pertama percepatan teknologi dan adaptasi kebiasaan baru atau new normal,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Menurut Fahmi, perkembangan teknologi tidak bisa dihindari karena pelayanan sudah tidak jaman lagi sistem manual. Terlebih masyarakat membutuhkan kemudahan, kecepatan, kenyamanan dan tidak bisa tidak harus ada pelibatan teknologi. Di sisi lain pemerintah membutuhkan keuangan yang sesuai sebagaimana yang direncanakan. Sehingga masyarakat akan lebih mudah ketika teknologi dilibatkan.

Kedua warga dipaksa beradaptasi dengan new normal dan mengurangi interaksi masing-masing dalam menjaga kesehatan pribadi dan keluarga.

“Hal ini membutuhkan kesiapan semua warga apalagi Sukabumi masuk zona hijau. Salah satunya termasuk pembayaran uji KIR tidak lagi manual dan menggunakan teknologi di dalamnya,”papar Walikota. 

Fahmi menegaskan,kehadirian kita disini mampu sekaligus melakukan dua misi pertama percepatan teknologi dan beradaptasi dengan new normal. Pemkot kini bergerak kesana dan tidak bisa hanya dilakukukan pemerintah tanpa melibatkan seluruh sektor.

” Alhamdulillah Sukabumi dinyatakan kota pertama melaksanakan pembayaran PKB sistem non tunai,” ujar Fahmi,seraya menandaskan bahwa sebelumnya juga Kota Sukabumi sudah meluncurkan smart card untuk kendaraan yang sudah diuji.

Turut hadir dalam kegiatan Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada , Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat serta pimpinan BJB Sukabumi.(Ris) Editor:Nas


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com