Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Bakal Calon Walkot Surabaya Dan Bupati Gresik Gugat UU No. 10 Tahun 2016

LOGOS TNbadge-check

TransNews Jakarta-Pertarungan Pilkada serentak akan segera dimulai tahun depan. Tak ketinggalan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik pun turut serta dalam kontetstasi politik mencari siapa orang nomor satu di daerahnya.

Namun, polemik datang ketika beberapa calon Independen ingin terjun berkompetisi, tetapi syarat untuk maju sebagai petarung Independen sangat berat, sebab banyak batu sandungan bagi siapa saja yang ingin maju secara perorangan.

Adalah Muhammad Sholeh, S.H. dan Ir. Ahmad Nasir yang terpaksa harus menahan laju keinginan mereka yang maju sebagai bakal calon dari jalur Independen bagi Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.

Syarat 6.5 persen KTP bagi calon Independen begitu memberatkan. Jika merunut pada Data Pemilih Tetap (DPT) saat ini, maka Muhammad Sholeh S.H. membutuhkan 135.000 KTP dari sekitar 2.1 juta jiwa warga Surabaya.

Sementara Ir. Ahmad Nasir harus berupaya mengumpulkan 60.257 KTP dari 927.045 jiwa rakyat Gresik.

Karena hal itulah, melalui kuasa hukumnya Muhammad Sholeh S.H. dan Ir. Ahmad Nasir menggugat uji materi UU No 10 Tahun 2016.

Singgi Tomi Gumilang S.H. bersama rekan lainnya mendatangi kantor MK, guna melaporkan gugatan yang dikuasakan pada mereka.

Dalam statementnya, Singgi menggaris bawahi bilamana pembentuk Undang-undang memberi kelonggaran syarat, maka akan banyak bakal calon yang berlaga, dan memberikan kesempatan bagi warga untuk memilih yang terbaik.

Menurut Singgi, harus dipahami oleh Pembentuk Undang-undang, bilamana persyaratan dukungan dari Partai Politik dan jalur perseorangan tidak memberatkan calon kepala daerah, maka banyak calon kepada daerah yang akan berlaga.

“Hal ini pasti akan sangat menguntungkan pemilih dengan adanya banyak pilihan calon kepala daerah tersebut.
Pemilih dapat memilih calon kepala daerah yang terbaik,” terang Singgi, Rabu (28/8/19).

Singgi menandaskan, Uji materi UU No 10 tahun 2016 ini diharapkan dapat menjadi pintu pembuka bagi para calon perseorangan, hingga tak ada lagi calon tunggal seperti yang lalu,” pungkasnya. (AE/AGR)

Baca Lainnya

Polres Jember Laksanakan Gerakan Indonesia Asri Bersihkan Pantai Watu Ulo

9 Februari 2026 - 23:41

GWI Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

9 Februari 2026 - 23:39

Cegah Banjir, Pemkab Sidoarjo Kebut Normalisasi Sungai di Belakang PG Krembung

9 Februari 2026 - 23:33

Bupati Subandi Tegaskan Sinergi Pemkab–Perguruan Tinggi di Milad ke-37 Umsida

9 Februari 2026 - 23:31

News Trending DAERAH