Menu ✖

Otomatis

PERISTIWA

Bakal Calon Walkot Surabaya Dan Bupati Gresik Gugat UU No. 10 Tahun 2016

LOGOS TNbadge-check

Bakal Calon Walkot Surabaya Dan Bupati Gresik Gugat UU No. 10 Tahun 2016 Perbesar

TransNews Jakarta-Pertarungan Pilkada serentak akan segera dimulai tahun depan. Tak ketinggalan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik pun turut serta dalam kontetstasi politik mencari siapa orang nomor satu di daerahnya.

Namun, polemik datang ketika beberapa calon Independen ingin terjun berkompetisi, tetapi syarat untuk maju sebagai petarung Independen sangat berat, sebab banyak batu sandungan bagi siapa saja yang ingin maju secara perorangan.

Adalah Muhammad Sholeh, S.H. dan Ir. Ahmad Nasir yang terpaksa harus menahan laju keinginan mereka yang maju sebagai bakal calon dari jalur Independen bagi Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.

Syarat 6.5 persen KTP bagi calon Independen begitu memberatkan. Jika merunut pada Data Pemilih Tetap (DPT) saat ini, maka Muhammad Sholeh S.H. membutuhkan 135.000 KTP dari sekitar 2.1 juta jiwa warga Surabaya.

Sementara Ir. Ahmad Nasir harus berupaya mengumpulkan 60.257 KTP dari 927.045 jiwa rakyat Gresik.

Karena hal itulah, melalui kuasa hukumnya Muhammad Sholeh S.H. dan Ir. Ahmad Nasir menggugat uji materi UU No 10 Tahun 2016.

Singgi Tomi Gumilang S.H. bersama rekan lainnya mendatangi kantor MK, guna melaporkan gugatan yang dikuasakan pada mereka.

Dalam statementnya, Singgi menggaris bawahi bilamana pembentuk Undang-undang memberi kelonggaran syarat, maka akan banyak bakal calon yang berlaga, dan memberikan kesempatan bagi warga untuk memilih yang terbaik.

Menurut Singgi, harus dipahami oleh Pembentuk Undang-undang, bilamana persyaratan dukungan dari Partai Politik dan jalur perseorangan tidak memberatkan calon kepala daerah, maka banyak calon kepada daerah yang akan berlaga.

“Hal ini pasti akan sangat menguntungkan pemilih dengan adanya banyak pilihan calon kepala daerah tersebut.
Pemilih dapat memilih calon kepala daerah yang terbaik,” terang Singgi, Rabu (28/8/19).

Singgi menandaskan, Uji materi UU No 10 tahun 2016 ini diharapkan dapat menjadi pintu pembuka bagi para calon perseorangan, hingga tak ada lagi calon tunggal seperti yang lalu,” pungkasnya. (AE/AGR)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Semarak Ksatria TNI Prima di Jepara Resmi Ditutup, Ribuan Warga Saksikan Pembentangan Merah Putih 81 Meter

11 Okt 2026 - 18:49 WIB

Semarak Ksatria TNI Prima di Jepara Resmi Ditutup, Ribuan Warga Saksikan Pembentangan Merah Putih 81 Meter

Harlah ke-3 Yayasan Makutha Rama Jungpara, Perpaduan Doa, Aksi Sosial, dan Pelestarian Budaya Jepara

11 Okt 2026 - 10:30 WIB

Harlah ke-3 Yayasan Makutha Rama Jungpara, Perpaduan Doa, Aksi Sosial, dan Pelestarian Budaya Jepara

Mengaku Dibohongi Dishub Depok, Bambang Sutopo: Yang Kami Tunggu Bahasan APBD 19,2 Miliar

9 Okt 2026 - 20:40 WIB

Mengaku Dibohongi Dishub Depok, Bambang Sutopo: Yang Kami Tunggu Bahasan APBD 19,2 Miliar

Trans Jatim Koridor 2 Malang Segera Dilaunching, Hubungkan Arjosari – Kepanjen

8 Okt 2026 - 18:40 WIB

Trans Jatim Koridor 2 Malang Segera Dilaunching, Hubungkan Arjosari – Kepanjen

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jombang Rampung 100 Persen, Siap Tampung 1.000 Siswa

8 Okt 2026 - 18:23 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jombang Rampung 100 Persen, Siap Tampung 1.000 Siswa

Antisipasi Risiko Kerugian Energi, Universitas Pertamina Dorong Pengelolaan Berbasis Aktuaria

8 Okt 2026 - 17:44 WIB

Antisipasi Risiko Kerugian Energi, Universitas Pertamina Dorong Pengelolaan Berbasis Aktuaria
Trending di PENDIDIKAN