Banggar DPRD Jatim Beri Rekomendasi RAPBD 2024

Reporter: HADI M
Editor: DM
Anggota Banggar DPRD Jatim, Khofidah menyerahkan laporan RAPBD Jatim 2024 ke Pimpinan DPRD Jatim, Achmad Iskandar yang disaksikan oleh Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak.
Anggota Banggar DPRD Jatim, Khofidah menyerahkan laporan RAPBD Jatim 2024 ke Pimpinan DPRD Jatim, Achmad Iskandar yang disaksikan oleh Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak.

SURABAYA, transnews.co.id – Badan Anggaran DPRD Jawa Timur telah melakukan pembahasan dan pencermatan terhadap APBD Tahun Anggaran 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Timur dengan mempertimbangkan rekomendasi Komisi-Komisi yang telah disampaikan dalam rapat paripuma tanggal 6 November lalu. Pembahasan atas APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan dengan mendasarkan pada RKPD Tahun 2024 dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Jatim Khofidah dalam rapat paripurna, Senin (13/11/2023) yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.

BACA JUGA :  Paripurna DPRD Kota Depok Persetujuan Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024

Menurutnya, pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk memastikan ketercapaian target prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur melalui kebijakan anggaran dalam Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2024.

“Ada tujuh prioritas pembangunan Jawa Timur Tahun 2024. Pertama, percepatan pemulihan ekonomi daerah melalui peningkatan produktivitas dan nilai tambah sumber daya lokal. Kedua, pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar publik pendukung pertumbuhan wilayah,” ujarnya.

BACA JUGA :  DPRD Depok Gelar Paripurna dalam Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2024

Ketiga, lanjut Politisi asal PKB ini, pemenuhan kebutuhan sosial dasar khususnya peningkatan Lapangan kerja, penanganan stunting, dan penanggulangan kemiskinan ekstrem. Keempat, kepedulian sosial dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal. Kelima, pemerataan kemandirian pangan dan pemanfaatan potensi energi. “Keenam, peningkatan kapasitas terhadap mitigasi bencana dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana, Tujuh, optimalisasi gangguan ketertiban umum serta penguatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait