Tangerang,transnews.co.id-Bangunan Hotel empat lantai yang berlokasi di RT 04 RW 05, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, diduga kuat tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal bangunan itu sudah 60 persen berdiri dikerjakan sejak 6 bulan lalu.
Kepala Bidang Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Tangerang, H. Sasa, terkait bangunan Hotel itu diruang kerjanya pekan lalu mengakui bahwa bangunan Hotel tersebut belum ada izin nya.
“Jangankan izin, permohonan izin maupun yang lainnya belum ada,” ujar Sasa,singkat.
Sebelumnya, akhir Desember 2019,awak media menyambangi kantor tempat orang yang mengaku sebagai penerima Surat Kuasa untuk mengurus IMB serta surat-surat ijin ke Dishub,Dinas Lingkungan Hidup dll yang berinisial (SHRD).
Saat ditanya, SHRD mengungkapkan, terkait surat-surat semua sudah beres dan telah menerima surat tanda terima dari dinas terkait.
“Hingga saat ini kenapa proyek yang saya urus belum juga kunjung beres, pusing saya bang,”terang SHRD sambil menunjukan surat tanda terima dari DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup.
SHRD menambahkan, bahwa pihaknya sudah melengkapi semua berkas-berkas sebagaimana ketentuan persyaratan pengurusan. Akan tetapi kenapa respons dari pihak dinas kurang bersahabat atau memperlambat.
“Ada apa ini dengan Dinas.lni sangat merugikan baik bagi owner maupun saya yang mengurusnya,”keluh SHRD.
Pengakuan SHRD tidak sama dengan apa yang diakui Kabid Perijinan yang jelas jelas mengatakan belum ada ijinnya.
SHRD telah melakukan pembohongan publik terkait dalam pengurusan IMB Hotel yang telah dibantah oleh kabid perijinan H. Sasa, bahwa memang IMB atas Hotel itu belum diurus atau didaftarkan.
Selain itu pembangunan Hotel jelas-jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, serta Perda No.17 Tahun 2011, Tentang Retrebusi Perijinan.
Meski melanggar,anehnya belum ada tindakan kongkrit dari pemda setempat ‘Cicing Wae’ alias (Diam Saja) sebab sampai saat ini pembangunan Hotel yang melanggar Perda itu tetap berlangsung.
Ditempat terpisah, Ketua LSM Garuda Guntur Hutabarat, saat dimintai tanggapannya terkait Perijinan, Rabu (15/1/2020) menegaskan bahwa semua pelaku pembangunan baik pemerintah maupun swasta harus mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sebagai salah satu legalitas utama dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Negara.
“Bila mana suatu bangunan tidak ada ijinnya maka pihak pemerintah baik pusat atau wilayah berbagai sektoral segera ambil tindakan tegas, terutama Satpol PP sebagai eksekutor penegakkan Perda.Jika memang belum ada ijin, ya stop dan segel saja,”tegas Guntur seraya menandaskan bahwa IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan.(AE) Editor:Nas