Bank BRK Ahir Juli Lakukan Sistim Pembayaran Digital

Kab Siak,transnews.co.id-Pemerintah Kabupaten Siak MoU dengan PT Bank Riau Kepri (BRK). MoU berlangsung di ruang rapat Sri Indrapura,Kantor Bupati Siak,Jumat (23/7/2021).

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU), antara Bupati Siak Alfedri dan Direktur Utama PT BRK Andi Buchari.

Bupati Siak Alfedri berharap BRK bisa menambah kedai atau kantor kas di berbagai lokasi yang belum ada layanan bank.

Dikatakan Alfedri, adanya kedai Bank Riau Kepri (BRK) di kampung/desa akan memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan, sehingga perputaran ekonomi masyarakat juga akan semakin meningkat.

Bupati Alfedri berharap, MoU nantinya bisa memberikan manfaat yang baik bagi Pemda dan BRK serta masyarakat kabupaten Siak.

“Kalau bisa transaksi non tunai itu bisa sampai ke kampung/desa, dan cash management system (CMS) dari BRK tidak hanya di pemerintah kabupaten dan kecamatan, tapi bisa sampai ke tingkat kampung,” ucapnya.

Sementara Direktur Utama PT Bank Riau Kepri Andi Buchari, mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemkab Siak.

Pihaknya akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik termasuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian dan program-program yang ada di kabupaten Siak,”tuturnya.

Diutarakan Andi Bank Riau Kepri terus mengembangkan produk-produk perbankan berbasis digital.

Menurutnya pengembangan digital perbankan ini, selain mengikuti perkembangan, juga sangat bermanfaat bagi nasabah dan masyarakat di Riau dan Kepri.

“Saat ini sudah 100 persen pemerintah daerah se Riau menggunakan Cash Management System (CMS) dari BRK,“ sebutnya.

Andi menandaskan,diakhir bulan Juli nanti Bank Riau Kepri akan menerapkan sistim pembayaran digital.

“QRIS ini adalah pembayaran menggunakan metode QR Code. Dengan metode ini proses transaksi menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya,”pungkasnya. (dra) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com