Bank Sampah Induk dan Biodigester Subang Jabar di Resmikan

Subang, transnews.co.id- Pusat Daur Ulang atau PDU Bank Sampah Induk dan Biodigester Subang Jabar di resmikan operasinya oleh Bupati Subang H Ruhimat secara Virtual, Selasa (16/6/2020) di Subang.

Dalam kesempatan itu Bupati Subang menandatangani prasasti peresmian pusat daur ulang, yang memiliki kapasitas 10 Ton per hari.

Wakil menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong dalam sambutannya sekaligus meresmikan dan menyerah terimakan fasilitas pengelolaan sampah, menyampaikan bantuan sarana prasarana pengolahan sampah guna mempercepat upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum.

“Penanganan sampah merupakan masalah bersama dan harus menjadi perhatian semua pihak, di hulu pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah Dan di hilir pemerintah memanfaatkan teknologi untuk.mengelola dan memilah sampah, termasuk mengelola PLTSA,”terang Alue.

Bupati Subang H Ruhimat menyampaikan rasa terima kasihnys kepada Kementerian Lingkungan Hidup atas bantuan yang disampaikan.

“Mudah-mudahan dapat bermanfaat dan dapat membantu dalam pengolahan sampah di Kabupaten Subang. Dengan kapasitas yang ada sebesar 10 ton meskipun jauh dari kebutuhan mudah-mudahan dapat dipenuhi kekurangannya di masa yang akan datang,”kata Bupati.

Terkait pengelolaan sampah Bupati menyampaikan saat ini Subang merencanakan untuk membangun TPA menggantikan TPA panembong.

Rencana pembangunan TPA tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah Kabupaten Subang dalam menangani permasalahan sampah yang tiap hari jumlah sampahnya selalu bertambah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com