Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Bersenggolan di Jalan, Pengendara Motor di Bogor Ditusuk

LOGOS TNbadge-check


					Bersenggolan di Jalan, Pengendara Motor di Bogor Ditusuk Perbesar

Bogor, Transnews.co.id – Polisi mengungkap peristiwa penusukan terhadap pemotor di Kabupaten Bogor bernama Andri. Ia tewas usai ditusuk di Jalan Raya Cibanteng Babengjet, Desa Cibanteng, Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Kamis (13/1).

Andri Supriyadi tewas usai ditusuk bagian pelipis dan dadanya oleh pengendara motor lain bernama Facrul Rozi. Terungkap pemicu penusukan itu karena keduanya sempat bersenggolan saat di jalan.

“Awal mulanya korban dari arah Kota Bogor menuju Leuwiliang untuk menemui istrinya di Tegal Waru Kecamatan Ciampea. Pelaku dari arah bersamaan saat di jalan bersenggolan dengan korban hingga keduanya terjadi cekcok,” kata Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto kepada wartawan.

Beben mengatakan, adu mulut antara pelaku dan korban semakin tak terkendali. Korban sempat memukul pelaku menggunakan helm. Tak terima dipukul, pelaku kemudian mengambil pisau yang ada di jok motornya.

“Tersangka kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong, tersangka kemudian turun dari sepeda motornya kemudian, tersangka mengambil senjata tajam berupa pisau yang disimpan di bawah jok sepeda motor,” ucap Beben.

“Tersangka menusukkan senjata tajam tersebut kepada korban yang mengenai kepala samping (pelipis), kemudian bagian dada,” tambah dia.

Beben mengatakan, warga yang melihat penganiayaan itu langsung mengejar pelaku hingga akhrinya berhasil diamankan. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Ciampea.

Beben menuturkan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Karya Bhakti Pratiwi Dramaga. Namun nyawanya tidak terselamatkan lantaran kehabisan darah.

Lebih lanjut, pelaku kini sudah ditahan di Polsek Ciampea dan ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,” kata Beben.

Baca Lainnya

Sinergi di Bulan Ramadan: BPJS Ketenagakerjaan Depok Pererat Silaturahmi dengan Agen Perisai

11 Maret 2026 - 22:19

Ketua DPRD Jepara Pimpin Langsung Pembagian Takjil untuk Masyarakat

11 Maret 2026 - 21:59

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Pakar UPER: Saatnya Indonesia Mandiri Teknologi dan Energi

11 Maret 2026 - 16:39

Peringati HUT Ke-45, Dirut Tirta Kahuripan: Fokus Digitalisasi dan Efisiensi Atasi Kehilangan Air

11 Maret 2026 - 16:18

News Trending EKBIS