BPJS Karyawan Diputus: PHK Sepihak PT. Sulindafin Tangerang Terkatung Katung

Tangerang, transnews.co.id- Ribuan buruh PT.Sulindafin Kota Tangerang, Prov Banten di PHK sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja.Buntut pemutusan kerja secara sepihak, hingga kini belum menemui titik terang penyelesaiannya, sehingga berdampak terhadap ekonomi ex pekerja.

Hal tersebut di sampaikan, Dedi Isnanto salah satu pengurus serikat pekerja saat membeberkan ke pada awak media dalam jumpa pers nya,Selasa (14/1/2020).

Dedi mengatakan, BPJS Kesehatan juga di blokir, tanpa ada pertimbangan, akibat nya dua orang meninggal dunia karena tidak dapat dirawat di karenakan Pasilitad kesehatanya sudah terblokir,” terang Dedi.

Dedi mengungkapkan, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 151 ayat 3 yang berbunyi, Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,”paparnya.

Namun sampai saat ini,kata Dedi buruh PT Sulindafin belum mendapat penetapan dari PHI. Jadi sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagekerjaan, buruh PT Sulindafin yang belum mengambil kompensasi 70% dari 1x ketentuan statusnya masih buruh,”ujar Dedi.

Dedi melanjutkan, seperti juga ditetapkan dalam UU bahwa selama belum ada penetapan, kedua belah pihak masih harus menjalankan hak dan kewajibannya.

“Dalam hal ini buruh bekerja dan pengusaha membayar upah serta hak-hak lainnya,” kata Dedi.

Dedi kemudian membeberkan kronologis pengusaha PT Sulindafin Tgl 28 November 2019 menutup produksi dengan memberikan kompensasi 70% dari 1 kali ketentuan pasal 156 UU 13/2003. Penutupan produksi yang dilakukan pengusaha PT Sulindafin ada indikasi kecurangan.

Melihat yang terjadi dipabrik PT Sulindafin Bekasi, pada bulan Mei pengusaha menutup produksi dengan alasan yang tidak jelas dan kompensasi yang ditawarkan sama yaitu 70% dari 1 kali pasal 156.

Kemudian Bulan Juli pengusaha membuka lowongan kerja dengan status Harian lepas. Hal yang sama akan diterapkan di PT Sulindafin Tangerang. Buruh yang sudah bekerja puluhan tahun bahkan ada yang sampai 38 tahun di PHK dengan kompensasi seadanya lalu disuruh bekerja kembali dengan status Harian lepas.

Tidak berhenti sampai disana tanggal 01 Desember 2019 kepesertaan BPJS Kesehatan langsung di putus. Pihak BPJS Kesehatan menyatakan bahwa pemutusan kepesertaan BPJS sudah sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No 82 tahun 2019 pasal 42 yang menyatakan bahwa:

“Apabila pengusaha tidak membayar iuran maka kepesertaan BPJS akan diputus sampai dibayarkan kembali iurannya,”bebernya.

Dedi mengisahkan, dampak dari diputuskanya kepesertaan BPJS Kesehatan bukan hanya bagi buruh PT Sulindafin tetapi keluarga yang ditanggungnyapun yaitu anak dan Istri.

“Dalam waktu satu bulan sudah tujuh kasus yang berhubungan dengan BPJS harus dialami buruh yang sudah tidak mendapat upah,”ungkap Dedi.

Buruh PT Sulindafin saat ini sudah tidak menerima upah, kepesertaan BPJS diputus dan pihak BPJS hanya menyarankan untuk menjadi peserta mandiri. Tanpa berpikir bahwa buruh tidak mendapatkan upah, bagaimana membayar iuran yang saat ini sudah naik 100%.

Pengawasan Ketenagakerjaan dalam suratnya kata Dedi, mengatakan bahwa penutupan PT.Sulidafin, bukan tutup permanen tetapi menghentikan produksi sehingga semua hak-hak buruh PT.Sulidafin harus tetap dibayarkan,baik upah maupun jaminan kesehatan.

“Tetapi sampai saat ini pihak pengusaha tidak mengindahkan apa disampaikan pihak pengawasan,”ujar Dedi.

Pelanggaran-pelanggaran atas norma ketenagakerjaan akan terus berulang dan pihak pengusaha tidak ada rasa takut untuk melanggaar aturan ketenagakerjaan.

“Hal ini terjadi karena instansi pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan sudah tidak ada wibawa dimata pengusaha, “ujar Dedi, seray menandaskan, buruh PT Sulindafin meminta pemerintah agar mendesak pengusaha untuk segera memberikan hak hak buruh yang di abaikan.(AE) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com