Menu

Mode Gelap

DAERAH

BPJS Karyawan Diputus: PHK Sepihak PT. Sulindafin Tangerang Terkatung Katung

LOGOS TNbadge-check

Tangerang, transnews.co.id- Ribuan buruh PT.Sulindafin Kota Tangerang, Prov Banten di PHK sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja.Buntut pemutusan kerja secara sepihak, hingga kini belum menemui titik terang penyelesaiannya, sehingga berdampak terhadap ekonomi ex pekerja.

Hal tersebut di sampaikan, Dedi Isnanto salah satu pengurus serikat pekerja saat membeberkan ke pada awak media dalam jumpa pers nya,Selasa (14/1/2020).

Dedi mengatakan, BPJS Kesehatan juga di blokir, tanpa ada pertimbangan, akibat nya dua orang meninggal dunia karena tidak dapat dirawat di karenakan Pasilitad kesehatanya sudah terblokir,” terang Dedi.

Dedi mengungkapkan, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 151 ayat 3 yang berbunyi, Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,”paparnya.

Namun sampai saat ini,kata Dedi buruh PT Sulindafin belum mendapat penetapan dari PHI. Jadi sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagekerjaan, buruh PT Sulindafin yang belum mengambil kompensasi 70% dari 1x ketentuan statusnya masih buruh,”ujar Dedi.

Dedi melanjutkan, seperti juga ditetapkan dalam UU bahwa selama belum ada penetapan, kedua belah pihak masih harus menjalankan hak dan kewajibannya.

“Dalam hal ini buruh bekerja dan pengusaha membayar upah serta hak-hak lainnya,” kata Dedi.

Dedi kemudian membeberkan kronologis pengusaha PT Sulindafin Tgl 28 November 2019 menutup produksi dengan memberikan kompensasi 70% dari 1 kali ketentuan pasal 156 UU 13/2003. Penutupan produksi yang dilakukan pengusaha PT Sulindafin ada indikasi kecurangan.

Melihat yang terjadi dipabrik PT Sulindafin Bekasi, pada bulan Mei pengusaha menutup produksi dengan alasan yang tidak jelas dan kompensasi yang ditawarkan sama yaitu 70% dari 1 kali pasal 156.

Baca Lainnya

Dirjen KPM Tegaskan Peran KIM sebagai Garda Terdepan Pelurus Informasi dan Penangkal Hoaks

15 November 2025 - 19:52

Dirjen Komdik Tegaskan Peran KIM sebagai Garda Terdepan Pelurus Informasi dan Penangkal Hoaks

Bupati Subandi Sidak Proyek Betoninasi di Wilayah Waru

15 November 2025 - 19:50

Bupati Subandi Sidak Proyek Betoninasi di Wilayah Waru

SanPay Alat Pemantau Emisi Praktis Karya Mahasiswa UPER

15 November 2025 - 17:37

Dokumentasi: Kartu SanPay dapat di integrasikan dengan web SanPay untuk melacak jumlah jejak karbon

Gus Bara Hadiri Ngopi Bareng Bersama LBH CCI di Gondang Mojokerto

15 November 2025 - 12:22

Gus Bara Hadiri Ngopi Bareng Bersama LBH CCI di Gondang Mojokerto
News Trending DAERAH