BUMD Jatim Teken MoU 7 Proyek Dengan GTDC Kerajaan Maroko

Surabaya,Transnews.co.id-Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jatim menandatangani tujuh Memorandum of Understanding (Mou) senilai Rp 8.592.425.221.600 dengan Group of Development Technologies and Construction Companies (GDTC) Maroko.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Chairman GDTC Maroko, HEH Sharif Moulay Sidi Al Sultan Ahmad Bin Zuhir Bin Mohammad Bin Jaber Al Natour dengan tujuh Direktur BUMN dan BUMD di Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (8/5/2021) sore.

MoU tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Usulan Project Kerjasama antara GDTC dengan Perusahaan, BUMD dan BUMN di Jawa Timur.

Hasilnya, ketujuh proyek tersebut telah menarik minat GDTC dan telah ditindaklanjuti dengan pembahasan teknis.

Chairman GDTC Maroko HEH Sharif Moulay Sidi Al Sultan Ahmad Bin Zuhir Bin Mohammad Bin Jaber Al Natour mengungkapkan rasa terima kasih atas disepakatinya 7 MoU. Dirinya berharap, kerjasama tersebut memberikan peluang yang baik.

baca juga :   Kurirnya Satu Asal Jakarta, BNNP Jatim Berhasil Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu

“Terima kasih sebanyak-banyaknya. Saya senang bisa berinvestasi disini. Semoga momen ini, utamanya di bulan suci ini bisa membawa kebaikan bagi semuanya,” ungkapnya.

Ketujuh Nota Kesepahaman tersebut, berupa Proyek Pengembangan Pelabuhan Terminal Umum di Kota Probolinggo dengan PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) senilai Rp. 2.100.000.000.000, Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Pengolahan air di Kawasan Industri Java Integrated and Ports Estate (JIIPE), Maspion dan NIP dengan PT. Air Bersih Jatim senilai Rp. 347.000.000.000 dan Proyek Pembangunan Puspa Agro dengan PT. Jatim Graha Utama senilai Rp. 1.783.111.250.000.

Selain itu, Proyek Pembangunan Kawasan Wisata “Ngawi Planetarium Agro Park” dengan PD. Sumber Bhakti senilai Rp.125.000.000.000, Proyek Pembiayaan Bisnis Jasa Sterilisasi Ultimate EBM dan X-Ray dengan PT. Kasa Husada senilai Rp. 300.000.000.000, Proyek Pembangunan Tol Pasuruan-Probolinggo dengan PT. Trans Jawa Paspro senilai Rp.1.506.313.971.600 dan Proyek Pembangunan Tol Krian Legundi dengan PT. Waskita Bumi Wira senilai Rp. 2.431.000.000.000.

baca juga :   Tingkatkan Kemampuan Tempur, Prajurit Yonif 3 Marinir Berlatih Menembak

MoU dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan, bahwa peran seorang kepala daerah dinilai sangat penting dalam menginventarisasi dan mengidentifikasi peluang investasi di daerahnya masing-masing.

“Ini momen penting. Saya harap seluruh pihak bisa memanfaatkannya dengan baik,” tutur Wagub Emil.

Permintaan Wagub Emil ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, pertumbuhan realisasi investasi Jatim mengalami pertumbuhan signifikan pada 2020 di masa pandemi ini yaitu 33,8 % dibandingkan 2019 sebesar 14,3 %. Pertumbuhan tersebut disebutkan yang tertinggi di Indonesia.

Sedangkan dari segi makro ekonomi, Jawa Timur menyumbang perekonomian terbesar kedua di Pulau Jawa dengan kontribusi sebesar 24,62 %. Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur sendiri mengalami kontraksi sebesar 0,44 % yang didominasi oleh sektor industri 30,94 %, perdagangan 18,68 % dan pertanian 10,84 %.

baca juga :   Unesa Catatkan MURI, Lantik Gubes hingga Beri Anugerah Para Tokoh dan Pejabat

Sehingga dengan disepakatinya MoU tersebut, akan ditindaklanjuti dan menjadi peluang tumbuhnya pembangunan yang cukup signifikan di Jatim.

“Jadi ini langkah awalnya. Nanti akan ada pembahasan lanjutan yang tentunya akan dibahas secara teknis,” ungkap Emil.

“Karena GDTC memang tertarik dengan proyek-proyek yang ada kaitannya dengan pemerintah. Baik dari sisi infrastruktur maupun proyek yang dimiliki BUMD maupun BUMN,”pungkas Wagub. (HD) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com