Buntut Surat Edaran Menaker Soal UMP: Aliansi Buruh Banten Siapkan Aksi Demo Besar Besaran

Pengurus Aliansi Buruh Banten Bersatu. (Ist)
Tangerang,transnews- Galih Wawan Hariyanto Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), menyayangkan surat edaran Kemenaker tentang kenaikan UMP sangat tidak sesuai dengan survei pasar yang mereka lakukan. Hal itu dikatakan Galih di Hotel Soul Marina jl. Gatot Subroto, Jatiuwung Kota Tangerang, Kamis (24/10/19).

“UMP itu tak pantas. Kami keberatan. Sangat tak sesuai dengan survei pasar dan kebutuhan hidup layak,” ucap Wawan.

Sebagaimana diketahui, Kemenaker telah mengedarkan surat kenaikan UMP sebesar 8.15 persen untuk tahun 2020. Dan surat ini tentu akan menjadi acuan bagi Gubernur untuk menaikan UMP.

Untuk itu AB3 akan menuntut pada Gubernur Banten Wahidin Halim, agar mengeluarkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 4 kota dan kabupaten di daerah Banten.

“Kami merekomendasikan kota Cilegon, Tangerang dan Tangerang Selatan, serta kabupaten Tangerang,” terang Wawan.

Jika sampai Gubernur tidak memberikan respon positif, maka AB3 akan mengadakan aksi demo besar-besaran.

“Kami siap menggelar aksi demo besar-besaran,” pungkas Wawan.

Dedi Sudrajat Ketua Dewan Pemimpin Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten, di tempat terpisah menjelaskan rekomendasi AB3 untuk kenaikan UMK di 4 kabupaten/kota berdasarkan survei pasar dan kebutuhan hidup layak.

Adapun kenaikan UMK Kabupaten/Kota yang direkomendasikan Aliansi Buruh Banten Bersatu yaitu kota Tangerang sebesar 4.434.000, kota Cilegon 4.482.000, kota Tangsel 4.297.000.(AE)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com