Bupati Bekasi, Pemerintah Tidak Larang Masyarakat Beribadah di Masjid Selama Ramadhan

Bekasi,transnews.co.id-Pemerintah tidak melarang penyelenggaraan ibadah di masjid. Shalat wajib berjamaah, tarawih hingga tadarus diperbolehkan di dalam masjid dengan protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat.

“Namun, tidak hanya protokol kesehatan, kebersihan masjid pun penting dijaga,” ujar Bupati Bekasi Eka Supriatmaja usai melakukan kegiatan bersih-bersih di Masjid Nurul Hikmah Komplek Pemkab Bekasi, Jum’at (9/4/2021).

Bupati Eka menambahkan kegiatan bersih-bersih ini dilakukan serentak di seluruh daerah di Kabupaten Bekasi. Bersama masyarakat, aparat pemerintah, TNI dan Polri membersihkan seluruh masjid sebelum digunakan jemaah untuk beribadah.

“Nantinya, kegiatan bersih-bersih masjid tersebut akan dilaksanakan secara rutin selama Bulan Ramadan,”ujar Eka.

Dalam kegiatan tersebut, baik Bupati Kapolres serta Dandim tak segan untuk turut andil mengepel lantai masjid. Selain bersih-bersih, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan kesiapan penerapan protokol kesehatan di dalam masjid. (Ay)Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com