Menu

Mode Gelap

DAERAH

Bupati Bekasi, Pemerintah Tidak Larang Masyarakat Beribadah di Masjid Selama Ramadhan

Avatar photobadge-check


					Bupati Bekasi, Pemerintah Tidak Larang Masyarakat Beribadah di Masjid Selama Ramadhan Perbesar

Bekasi,transnews.co.id-Pemerintah tidak melarang penyelenggaraan ibadah di masjid. Shalat wajib berjamaah, tarawih hingga tadarus diperbolehkan di dalam masjid dengan protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat.

“Namun, tidak hanya protokol kesehatan, kebersihan masjid pun penting dijaga,” ujar Bupati Bekasi Eka Supriatmaja usai melakukan kegiatan bersih-bersih di Masjid Nurul Hikmah Komplek Pemkab Bekasi, Jum’at (9/4/2021).

Bupati Eka menambahkan kegiatan bersih-bersih ini dilakukan serentak di seluruh daerah di Kabupaten Bekasi. Bersama masyarakat, aparat pemerintah, TNI dan Polri membersihkan seluruh masjid sebelum digunakan jemaah untuk beribadah.

“Nantinya, kegiatan bersih-bersih masjid tersebut akan dilaksanakan secara rutin selama Bulan Ramadan,”ujar Eka.

Dalam kegiatan tersebut, baik Bupati Kapolres serta Dandim tak segan untuk turut andil mengepel lantai masjid. Selain bersih-bersih, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan kesiapan penerapan protokol kesehatan di dalam masjid. (Ay)Editor:Nas

Baca Lainnya

Diskominfo dan DPRD Sidoarjo Ajak Insan Pers Belajar Jurnalisme Adaptif di Yogyakarta

7 November 2025 - 23:27

Diskominfo dan DPRD Sidoarjo Ajak Insan Pers Belajar Jurnalisme Adaptif di Yogyakarta

Camat Cipayung Mantapkan Persiapan Pelaksanaan MTQH Tingkat Kota Depok

7 November 2025 - 19:23

Camat Cipayung Muhammad Reza (kiri di tengah) monitoring venue pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-XXIV Tingkat Kota Depok.
Trending di DEPOK