Bupati Bojonegoro Resmikan RSUD Kepohbaru

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah bersama Forkopimda meresmikan RSUD Kelas D Kepohbaru Senin (7/3/2022).

Bojonegoro, Transnews.co.id – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meresmikan RSUD Kelas D Kepohbaru, yang sangat berpeluang menjadi pusat pelayanan kesehatan rujukan di wilayah tenggara Bojonegoro yang berbatasan dengan 4 kecamatan dan Kabupaten Lamongan, Senin (7/3/2022).

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan, dengan status baru sebagai RSUD Kelas D Kepohbaru, tenaga medis harus meningkatkan pelayanan yang prima dan ramah terhadap pasien. “Pasien mendapatkan keyakinan untuk berobat dan konsultasi, apalagi, sekarang sudah didukung sarana prasana jalan yang sudah baik,” tutur Bupati Anna.

BACA JUGA :  Kabupaten Bojonegoro Terima Penghargaan Dimensi Smart Governance

Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro Ani Pujiningrum menyampaikan, RSUD kelas D Kepohbaru merupakan wujud implementasi serta komitmen Pemkab Bojonegoro yang meraih predikat UHC (universal health coverage). Dimana pada 2020, penduduk yang sudah tercover oleh BPJS Kesehatan sebesar 98,66%.

“RSUD Kepohbaru diharapkan dapat mendekatkan akses pelayanan kesehatan rujukan bagi masyarakat Bojonegoro di wilayah tenggara,” ujar Ani.

RSUD Kepohbaru berdiri di atas lahan seluas 7.614 m² dengan luas bangunan 4.688 m² dan memiliki 2 lantai. RSUD beralamat di Jl. Raya Kepohbaru-Gunungsari No. 472, Kecamatan Kepohbaru dengan Visi melayani dengan sepenuh hati.

BACA JUGA :  Kapolres Bojonegoro Tinjau Vaksinasi Anak

RSUD Kepohbaru memiliki kapasitas 50 tempat tidur dengan jenis pelayanan kesehatan meliputi :

1. Pelayanan kesehatan umum.
2. Pelayanan kesehatan gigi.
3. Pelayanan kesehatan anak.
4. Pelayanan kebidanan dan kandungan.
5. Pelayanan bedah.
6. Pelayanan penyakit dalam.
7. UGD 24 jam.
8. Farmasi.
9. Laboratorium.
10. Instalasi radiologi.
11. Instalasi gizi.
12. Ambulance.
13. Pelayanan rawat inap.
14. Pelayanan persalinan.(hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait