Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Bupati Cianjur Terbitkan Perbup Soal Larangan Kawin Kontrak

LOGOS TNbadge-check


					Bupati Cianjur Terbitkan Perbup Soal Larangan Kawin Kontrak Perbesar

Cianjur,Transnews.co.id-Bupati Cianjur H.Herman Suherman menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Kawin Kontrak.

Launching Perbup disosialisasikan di Kota Bunga Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Cianjur. Jum’at (18/06/2021).

Bupati Herman berharap dengan terbitnya perbup ini bukan hanya seremonial hari ini saja akan tetapi yang paling penting adalah implementasinya

“Saya titip para camat, para kades ketua MUI, pak RT, RW Insyaalloh ini akan menjadi amal kebaikan,”kata Bupati Herman.

Bupati menjelaskan bahwa isu kawin kontrak yang merebak di wilayah kabupaten Cianjur, khususnya di kecamatan Cipanas, kecamatan Pacet, dan kecamatan Sukaresmi belakangan ini sudah menjadi isu nasional dan menjadi bahan pemberitaan baik melalui media cetak maupun elektonik.

Dengan demikian sungguh sangat tepat jika isu ini diangkat, dicari akar permasalahnnya dan dicarikan solusinya, mengingat hingga saat ini kawin kontrak yang ada di kabupaten Cianjur masih sering terjadi,”tutur Bupati Herman.

Herman mengatakan berangkat dari persoalan tersebut diatas, maka perlu dilakukan upaya larangan dan pencegahan.

Larangan kawin kontrak,sambung Herman adalah upaya-upaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan oleh pemerintahan daerah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya kawin kontrak di kabupaten cianjur.

“Sedangkan pencegahan adalah proses, cara, perbuatan untuk mencegah dalam hal ini adalah agar tidak terjadi kawin kontrak,”kata Herman.

Menurutnya,lahirnya peraturan bupati tentang pencegahan kawin kontrak adalah sebagai bentuk dari tanggung jawab moral kita, yang merupakan langkah antisipatif dan responsif sebagai payung hukum untuk melindungi hak- hak perempuan dan anak. Artinya pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat.

Dengan demikian, maka dalam upaya meminimalisir dan pencegahan kawin kontrak, diperlukan berbagai strategi diantaranya pertama, adanya sosialisasi yang masif tentang regulasi pencegahan kawin kontrak hingga menyentuh sasaran yang tepat

Kedua, adanya koordinasi dan sinergitas dari unsur-unsur tekait dalam pencegahan kawin kontrak,terutama stakeholder yang berkompeten. Ketiga,meningkatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam pencegahan kawin kontrak.

Keempat, meningkatan kontrol dan kepedulian masyarakat terhadap kawin kontrak. Langkah tersebut diatas adalah semata-mata sebagai sebuah “ikhtiar” untuk melindungi kehormatan kaum perempuan,”pungkas Bupati. (Yos) Editor:Nas

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Renovasi 400 Warung Rakyat, Naikkan Bantuan Jadi Rp10 Juta per Unit di Tahun 2026

11 Februari 2026 - 21:31

IWAPI Sidoarjo Didorong Jadi Motor Transformasi Digital, Sekda Fenny: Perempuan Pengusaha Kunci Indonesia Emas 2045

11 Februari 2026 - 21:29

Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Miras Oplosan Maut di Pakis Aji

11 Februari 2026 - 21:13

Pesta Miras Oplosan di Jepara: 5 Warga Tewas Beruntun, 3 Warga Kritis

11 Februari 2026 - 12:00

News Trending DAERAH