Cianjur,Transnews.co.id-Bupati Cianjur H.Herman Suherman menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Kawin Kontrak.
Launching Perbup disosialisasikan di Kota Bunga Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Cianjur. Jum’at (18/06/2021).
Bupati Herman berharap dengan terbitnya perbup ini bukan hanya seremonial hari ini saja akan tetapi yang paling penting adalah implementasinya

“Saya titip para camat, para kades ketua MUI, pak RT, RW Insyaalloh ini akan menjadi amal kebaikan,”kata Bupati Herman.
Bupati menjelaskan bahwa isu kawin kontrak yang merebak di wilayah kabupaten Cianjur, khususnya di kecamatan Cipanas, kecamatan Pacet, dan kecamatan Sukaresmi belakangan ini sudah menjadi isu nasional dan menjadi bahan pemberitaan baik melalui media cetak maupun elektonik.
Dengan demikian sungguh sangat tepat jika isu ini diangkat, dicari akar permasalahnnya dan dicarikan solusinya, mengingat hingga saat ini kawin kontrak yang ada di kabupaten Cianjur masih sering terjadi,”tutur Bupati Herman.
Herman mengatakan berangkat dari persoalan tersebut diatas, maka perlu dilakukan upaya larangan dan pencegahan.
Larangan kawin kontrak,sambung Herman adalah upaya-upaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan oleh pemerintahan daerah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya kawin kontrak di kabupaten cianjur.
“Sedangkan pencegahan adalah proses, cara, perbuatan untuk mencegah dalam hal ini adalah agar tidak terjadi kawin kontrak,”kata Herman.
Menurutnya,lahirnya peraturan bupati tentang pencegahan kawin kontrak adalah sebagai bentuk dari tanggung jawab moral kita, yang merupakan langkah antisipatif dan responsif sebagai payung hukum untuk melindungi hak- hak perempuan dan anak. Artinya pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat.
Dengan demikian, maka dalam upaya meminimalisir dan pencegahan kawin kontrak, diperlukan berbagai strategi diantaranya pertama, adanya sosialisasi yang masif tentang regulasi pencegahan kawin kontrak hingga menyentuh sasaran yang tepat
Kedua, adanya koordinasi dan sinergitas dari unsur-unsur tekait dalam pencegahan kawin kontrak,terutama stakeholder yang berkompeten. Ketiga,meningkatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam pencegahan kawin kontrak.
Keempat, meningkatan kontrol dan kepedulian masyarakat terhadap kawin kontrak. Langkah tersebut diatas adalah semata-mata sebagai sebuah “ikhtiar” untuk melindungi kehormatan kaum perempuan,”pungkas Bupati. (Yos) Editor:Nas












