Bupati Lebak Ancam Tunda DD Jika Desa Tidak Tegakkan Disiplin Prokes

Lebak, transnews.co.id-Kabupaten Lebak provinsi Banten kembali memberlakukan PSBB ke empat kalinya karena kasus Covid -19 diwilayah tersebut terus meningkat.

Pemberlakuan PSBB tahap empat menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat untuk bersinegis bersama memutus mata rantai virus Covid-19.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada tanggal 31 januari 2021 lalu.

Terkait hal itu Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Lebak menggelar Rapat Sosialisasi terkait Pelaksanaan PSBB dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Lebak. Bertempat di Lebak Data Center, Rabu (3/2/2021).

Dalam arahannya Bupati menjelaskan beberapa point yang dilarang dan dibatasi dalam PSBB ini.

Kegiatan yang dilarang dalam PSBB diantaranya, kegiatan resepsi/perayaan, kegiatan pariwisata/hiburan, kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, kegiatan sosial/budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang.

Kemudian perayaan hari besar keagamaan, kegiatan di fasilitas umum/fasilitas sosial, spor center one dan plaza lebak.

“Sementara kegiatan yang dibatasi dalam PSBB diantaranya,jam pembatasan operasional sektor ekonomi dan perdagangan sampai dengan pukul 22.00 WIB kecuali pusat pertokoan Rabinza, Restaurant/Cafe sampai pukul 20.00 WIB,”kata Bupati.

Bupati juga mengintruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan dan memberikan sanksi kepada Desa yang tidak melaksanakan penegakan disiplin prokes berupa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) atau penundaan ADD.(Up) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com