Bupati Sidoarjo Lantik 107 Pejabat Fungsionsl dan Struktural

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor saat melantik pejabat struktural dan fungsional di Lingkungan Pemkab Sidoarjo.Rabu (2/3/2022).

Sidoarjo, Transnews.co.id – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor melantik 107 pejabat struktural eselon II, III, IV dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Salah satunya Achmad Zaini Sekretaris Daerah (Sekda) menempati posisi baru sebagai Asissten Administrasi Umum yang sebelumnya dijabat Sri Witarsih yang sudah purna.

Promosi dan rotasi pejabat merupakan bagian dari penyegaran organisasi. Oleh karenanya, Bupati Muhdlor minta semua pejabat yang dilantik untuk bekerja profesional sesuai dengan tupoksinya. Muhdlor menyebut rotasi pejabat merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi.

Pelantikan hari ini, merupakan kebutuhan lembaga atau organisasi pemkab Sidoarjo. Mutasi sebagai hal yang biasa disesuaikan sebagai bentuk adaptasi jalannya pemerintahan, ujar Bupati Muhdlor usai melantik Achmad Zaini di Kantor Dinas Bupati. Rabu, (2/3/2022).

Proses pelantikan berjalan sesuai prosedur Covid-19. Dibagi dalam tiga tempat, yakni di Kantor Bupati Sidoarjo, Pendopo Delta Wibawa dan SMPN 2 Sidoarjo.

BACA JUGA :  Pjs. Bupati Sidoarjo Ajak Seluruh ASN dan Masyarakat Sidoarjo Geber Sidoarjo

Pejabat yang terpilih dilantik hari ini sudah melalui proses penilaian yang kompetitif untuk menduduki pos yang baru. Dan yang paling penting adalah sesuai dengan kompetensinya, terangnya.

Ada empat penilaian uji kompetensi yang dilewati seorang ASN untuk bisa menjabat yakni kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosio kultural, dan kompetensi pemerintahan.

Proses uji kompetensi tersebut wajib dilewati bagi setiap ASN, baik struktural maupun fungsional. Hasil penilaian kompetensi ini sebagai bahan pertimbangan menempatkan pejabat yang dilantik, ujarnya.
Setelah Achmad Zaini menduduki pos baru sebagai Asisten Administrasi Umum, dalam waktu dekat Bupati Muhdlor akan menunjuk pejabat eselon II menjadi pejabat pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah.

Untuk mengisi Pl Sekda, akan segera ditunjuk dalam waktu dekat. Bersama dengan itu nanti akan dilakukan pengisian posisi sekda setelah dilakukan pergeseran eselon 2 dan seleksi terbuka yang kini sedang dilaksanakan, imbuh Bupati Muhdlor.

BACA JUGA :  Pjs. Bupati Sidoarjo Tekankan Etos Kerja Ikhlas Dan Netralitas Jelang Pilkada 2024

Usai dilantik Bupati Sidoarjo, Ahmad Zaini akan bekerja sesuai tupoksinya yakni segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait. Seperti BPKAD, Bagian Organisasi dan OPD lainnya yang masuk dalam koordinasinya.

Asisten Administrai Umum itu kan melingkupi dari beberapa bagian dan OPD tertentu dan yang menjadi koordinatornya adalah asisten III. Termasuk BKD, BPPD, DPMPTSP. Setelah ini konsolidasi internal dengan OPD terkait, tentu koordinasinya lebih detail termasuk dengan Sekda, terang Zaini.

Selain Achmad Zaini, pejabat lain yang dirotasi diantaranya Wakil Direktur RSUD Sidoarjo dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina jabatan lama Wakil Direktur Perencanaan dan Pendidikan jabatan baru Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan. Kemudian dr. Syamsu Rahmadi jabatan lama Wakil Direktur Umum dan Keuangan jabatan baru Wakil Direktur Umum dan Pendidikan.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Gelar Pameran Keris dan Benda Pusaka di Kantor Dispora Sidoarjo

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Zainul Arifin menyampaikan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah sama dengan Kepala OPD. Kedua jabatan itu sama-sama Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Pergeseran atau mutasi didasarkan pada PP tersebut. Yakni kepala OPD bisa menggantikan Sekda atau Sekda menjadi kepala OPD karena keduanya sama-sama Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, urai Zainul Arifin. (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait