SIDOARJO, transnews.co.id – Pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Gedangan dipastikan membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja. Konsekuensinya, pembayaran ganti rugi tanah yang semula dianggarkan pada 2026 tidak dapat direalisasikan hingga akhir tahun dan baru berpeluang dicairkan pada 2027.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan proses pengadaan tanah tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Kepastian tersebut mengemuka setelah Bupati Sidoarjo H. Subandi menemui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, M. Naim, Rabu (28/10/2026). Pertemuan tersebut, membahas mekanisme teknis pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) Flyover Gedangan.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil BPN Jatim menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkab Sidoarjo yang memilih menempuh seluruh tahapan pengadaan tanah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta aturan turunannya.
Naim menjelaskan, proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja. Dengan durasi tersebut, anggaran pembebasan lahan yang telah disiapkan pada 2026 tidak dapat langsung digunakan untuk membayar ganti rugi pada akhir tahun.
“Proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari hingga selesai. Mengenai anggaran tahun 2026, tentu akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) karena tidak bisa dibayarkan di akhir tahun,” jelas Naim..
Meski demikian, BPN bersama Pemkab Sidoarjo berupaya mengefisienkan proses tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. Data lapangan yang sebagian besar telah tersedia akan diselaraskan untuk mempercepat tahapan pengadaan tanah.
BPN juga menjadwalkan ekspos bersama instansi yang membutuhkan tanah sebagai langkah awal pelaksanaan tahapan pengadaan. Setelah ekspos, Surat Keputusan (SK) penugasan kepada Kantor Pertanahan Sidoarjo direncanakan terbit pada Senin, sehingga pembentukan satuan tugas pengadaan tanah dapat segera dilakukan.
“Yang terpenting, seluruh tahapan wajib dipatuhi dan tidak boleh ada yang terlewat,” tegas Naim.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan, kepatuhan terhadap prosedur menjadi prioritas agar pembangunan Flyover Gedangan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Menurut dia, keputusan menempuh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan merupakan saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Rekomendasi tersebut didasarkan pada mitigasi risiko hukum, tata kelola administrasi, serta pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Pemkab Sidoarjo sendiri telah mengalokasikan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp450 miliar melalui APBD. Dana tersebut dibagi dalam dua tahun anggaran, yakni Rp200 miliar pada 2026 dan Rp 250 miliar pada 2027.
Subandi menyatakan tidak mempermasalahkan apabila pembayaran ganti rugi baru dapat direalisasikan pada 2027. Baginya, kepastian prosedur dan kelancaran pelaksanaan proyek menjadi hal utama.
“Terkait pembayaran ganti rugi yang baru bisa direalisasikan pada tahun 2027, bagi kami tidak ada masalah. Yang terpenting proses ini tidak mengganggu pelaksanaan maupun penganggaran yang sudah direncanakan,” ujar Subandi.
Ia berharap dukungan Kanwil BPN Jatim dapat memperlancar proses pengadaan tanah sehingga pembangunan Flyover Gedangan yang telah lama dinantikan masyarakat bisa segera memasuki tahapan berikutnya.
Dengan demikian, tantangan utama proyek ini kini berada pada percepatan proses pengadaan tanah dan penyelarasan jadwal anggaran. Pemkab Sidoarjo dan BPN dituntut memastikan seluruh tahapan berjalan efektif, transparan, dan sesuai aturan agar pembangunan tidak kembali terkendala.












Komentar ditutup.