Kota Bandung, TransNews.co.id-Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan sangat mendukung langkah Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang akan memperberat sanksi.
Yakni dengan memberikan sanksi segel selama 14 hari bagi tempat yang melanggar aturan selama pandemi Covid-19.
Tedy meminta agar sosialisasi terkait ini disampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat. Utamanya, pada para pengelola cafe dan tempat hiburan yang selama ini sering melanggar.
“Perihal sanksi pencabutan izin operasi, Tedy berharap hal itu sudah melalui pertimbangan yang matang. Yakni tidak mengganggu relaksasi sektor ekonomi,”katanya. (Aks) Editor:Nas