Camat Tapos Berikan Penyuluhan Perwal No. 13 Tahun 2021

Depok, Transnews.co.id – Seluruh Ketua Lingkungan seperti Ketua RT, RW bahkan LPM yang ada di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok mengikuti penyuluhan perihal Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 13 tahun 2021.

Camat Tapos, Abdul Mutholib mengatakan Perwal No. 13 tahun 2021 merupakan pengganti dari Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2002 yang berisi tentang mekanisme pemilihan serta kriteria jabatan ketua wilayah setempat.

Didalam sambutanya Abd Mutholib mengatakan, Perwal no 13 ini adalah penganti Perda 10 Tahun 2002, yang menjelaskan bagaimana mekanisme pemilihan serta kriteria tentang jabatan seorang ketua RT, RW dan LPM.

BACA JUGA :  Berikut Daftar Calon Kepala Dinas Depok yang Lulus Tahap Uji Kompetensi dan Pemeriksaan Kesehatan

“Perwal No. 13 yang kita bahas ini, secara global berisi tentang informasi mengenai pencairan pencairan honor para Ketua RT, RW dan LPM. Ada juga bahasan tentang situasi dan perubahan,” kata Abdul melansir halaman, jaringan warta media grup Kamis (22/10/2021) lalu.

Perwal itu dijelaskan Abdul, berisi tentang berbagai peraturan seperti pembentukan satu rukun warga. Abdul menjelaskan, untuk membuat satu RW, diharuskan memenuhi unsur pokok, yaitu terdapat 6 RT.

BACA JUGA :  Hadiri Puncak HUT RI di Beji, Ketua DPRD: Mari Kita Lakukan Hal yang Positif

“Juga, tiga bulan sebelum habis masa jabatan, diharuskan melakukan pemihan ketua dan kepengurusan yang baru. Jika telah habis masa kepemipinan, maka tidak boleh lagi melakukan pendandatanganan dalam bentuk apapun. Itu melanggar hukum,” ujarnya.

Abdul juga menjelaskan tugas dan fungsi pokok ketua lingkungan yaitu membantu pemerintah dalam hal pendataan dan sejenisnya. Bisa dikatakan sambungnya, ketua wilayah adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam hal melayani masyarakat.

Sementara, Kepala Kelurahan Tapos, Sutadi menambahkan salah satu syarat ketua lingkungan dalam Perwal yang dimaksud adalah, tidak boleh/atau terlibat dalam kepengurusan partai politik (Parpol), atau merangkap jabatan.

BACA JUGA :  Peduli Kesejahteraan Pendidik, Fraksi PKS Terima Audiensi Guru Honorer

“Dalam Perwal ini dirinci, tugas pokok dan fungsi secara (tupoksi) secara jelas, sehingga dalam proses pendataan lebih terarah,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait