Menu ✖

Otomatis

DEPOK

Camat Tapos Berikan Penyuluhan Perwal No. 13 Tahun 2021

LOGOS TNbadge-check

Camat Tapos Berikan Penyuluhan Perwal No. 13 Tahun 2021 Perbesar

Depok, Transnews.co.id – Seluruh Ketua Lingkungan seperti Ketua RT, RW bahkan LPM yang ada di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok mengikuti penyuluhan perihal Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 13 tahun 2021.

Camat Tapos, Abdul Mutholib mengatakan Perwal No. 13 tahun 2021 merupakan pengganti dari Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2002 yang berisi tentang mekanisme pemilihan serta kriteria jabatan ketua wilayah setempat.

Didalam sambutanya Abd Mutholib mengatakan, Perwal no 13 ini adalah penganti Perda 10 Tahun 2002, yang menjelaskan bagaimana mekanisme pemilihan serta kriteria tentang jabatan seorang ketua RT, RW dan LPM.

“Perwal No. 13 yang kita bahas ini, secara global berisi tentang informasi mengenai pencairan pencairan honor para Ketua RT, RW dan LPM. Ada juga bahasan tentang situasi dan perubahan,” kata Abdul melansir halaman, jaringan warta media grup Kamis (22/10/2021) lalu.

Perwal itu dijelaskan Abdul, berisi tentang berbagai peraturan seperti pembentukan satu rukun warga. Abdul menjelaskan, untuk membuat satu RW, diharuskan memenuhi unsur pokok, yaitu terdapat 6 RT.

“Juga, tiga bulan sebelum habis masa jabatan, diharuskan melakukan pemihan ketua dan kepengurusan yang baru. Jika telah habis masa kepemipinan, maka tidak boleh lagi melakukan pendandatanganan dalam bentuk apapun. Itu melanggar hukum,” ujarnya.

Abdul juga menjelaskan tugas dan fungsi pokok ketua lingkungan yaitu membantu pemerintah dalam hal pendataan dan sejenisnya. Bisa dikatakan sambungnya, ketua wilayah adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam hal melayani masyarakat.

Sementara, Kepala Kelurahan Tapos, Sutadi menambahkan salah satu syarat ketua lingkungan dalam Perwal yang dimaksud adalah, tidak boleh/atau terlibat dalam kepengurusan partai politik (Parpol), atau merangkap jabatan.

“Dalam Perwal ini dirinci, tugas pokok dan fungsi secara (tupoksi) secara jelas, sehingga dalam proses pendataan lebih terarah,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Klarifikasi Paguyuban RRI tentang Tuduhan Miring, Ini Isi Lengkapnya

27 Sep 2026 - 20:30 WIB

Klarifikasi Paguyuban RRI tentang Tuduhan Miring, Ini Isi Lengkapnya

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

24 Sep 2026 - 15:20 WIB

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH

24 Sep 2026 - 11:33 WIB

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH

Layanan Biskita Depok Tuai Kritik, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran Rp19 Miliar

24 Sep 2026 - 10:46 WIB

Layanan Biskita Depok Tuai Kritik, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran Rp19 Miliar

BKPSDM Kota Depok Sabet Penghargaan Manajemen Talenta, Sekda: Motivasi Dorong Kinerja ASN

21 Sep 2026 - 23:51 WIB

BKPSDM Kota Depok Sabet Penghargaan Manajemen Talenta, Sekda: Motivasi Dorong Kinerja ASN

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok
Trending di DEPOK