Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Cegah Penyebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Gelar Forum Sosialisasi DBH CHT

LOGOS TNbadge-check


					Forum Sosialisasi DBH CHT sebagai upaya mencegah penyebaran rokok ilegal di masyarakat yang digelar oleh Satuan Pamong Polisi Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan Sabtu (18/12/2021) Perbesar

Forum Sosialisasi DBH CHT sebagai upaya mencegah penyebaran rokok ilegal di masyarakat yang digelar oleh Satuan Pamong Polisi Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan Sabtu (18/12/2021)

Pasuruan, Transnews.co.id – Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), sangat perlu dilaksanakan sebagai upaya mencegah penyebaran rokok ilegal di masyarakat. Hal tersebut disampaikan, Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron pada forum yang digelar oleh Satuan Pamong Polisi Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Sabtu (18/12/2021).

Wabub mengatakan, bahwa penggempuran rokok ilegal akan menyelamatkan negara dan tidak akan merugikan negara. Hal tersebut dikarenakan peredarannya terkendali sekaligus diawasi secara langsung oleh pemerintah.

“Cukai ini ikut andil dalam pembangunan di tanah air, termasuk Kab. Pasuruan. Kenapa rokok ilegal perlu digempur? Karena rokok ilegal itu merugikan negara. Satu contoh rokok dikenakan cukai harus ada pita cukai karena rokok itu membahayakan. Maka dari itu harus dikendalikan dengan diberi tanda pita cukai. Yang sah dan legal saja harus dikendalikan, apalagi yang tidak legal,” tandas Mujib Imron.

Lebih lanjut, Wabub menjelaskan Kabupaten Pasuruan menyetorkan kurang lebih 46 triliun rupiah, kemudian dikembalikan oleh pemerintah pusat sebesar 200 miliar rupiah lebih. Adapun 50 persen dari anggaran DBHCT tersebut dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah kabupaten Pasuruan, melalui beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara kontinyu melakukan sosialisasi DBH CHT kepada masyarakat yang diharapkan tidak hanya mampu memahami Peraturan Menteri Keuangan tentang DBH CHT dan pemanfaatannya, namun juga mampu bersinergi dan berkolaborasi antara Pemkab Pasuruan dengan seluruh lapisan masyarakat dalam pembangunan daerah. (hd)

Baca Lainnya

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

2 Februari 2026 - 20:38

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

Ribuan Warga Jepara Padati Tradisi Baratan, Rayakan Nisfu Sya’ban Dengan Kirab Lampion

2 Februari 2026 - 11:30

LSM KPK-RI Mojokerto Gandeng LBH CCI Jatim Tingkatkan Akses Bantuan Hukum Masyarakat

2 Februari 2026 - 11:23

LSM KPK-RI Mojokerto Gandeng LBH CCI Jatim Tingkatkan Akses Bantuan Hukum Masyarakat

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

1 Februari 2026 - 14:28

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas
News Trending DAERAH