Menu

Mode Gelap

DAERAH

Pemanggilan Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua LSM Gajah Mada Disorot Publik

Avatar photobadge-check


					Pemanggilan Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua LSM Gajah Mada Disorot Publik Perbesar

Pemanggilan Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua LSM Gajah Mada Disorot Publik

PASURUAN, transnews.co.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua LSM Gajah Mada terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Polres Pasuruan dikabarkan telah memanggil dua orang saksi kunci untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Salah satu saksi berinisial UJ mengaku terkejut saat menerima surat panggilan dari pihak kepolisian pada Selasa, 7 Oktober 2025. Ia menyatakan tidak mengetahui bahwa dirinya akan dijadikan saksi dalam perkara yang melibatkan seseorang bernama Misbah, yang disebut sebagai Ketua LSM Gajah Mada.

” Saya mendapatkan surat panggilan dari Polres untuk diminta jadi saksi, padahal saya tidak tahu-menahu, apalagi disebut sebagai saksi dari pihak Misbah. Bahkan saya juga tidak mengenal orang itu,” ujar UJ dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, UJ mengungkapkan keheranannya terhadap jadwal pemeriksaan yang tidak sesuai dengan undangan resmi dari penyidik.

” Dalam surat panggilan tertulis saya diminta hadir pukul 09.00 pagi, tapi ternyata diundur dengan alasan penyidiknya kerja malam atau ketiduran. Pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul 13.00 siang,” jelasnya. Rabu (8/10/2025).

UJ menambahkan, pemanggilan mendadak tanpa penjelasan yang jelas membuat dirinya merasa dirugikan secara mental dan sosial.

” Saya merasa dirugikan karena surat panggilan itu membuat keluarga saya khawatir. Padahal saya tidak tahu apa pun soal kasus ini,” katanya.

Sejumlah LSM dan pemerhati hukum di Kabupaten Pasuruan turut menyoroti hal tersebut. Mereka menilai, aparat kepolisian seharusnya menjaga etika dan wibawa institusi dalam menjalankan tugas penyelidikan maupun penyidikan.

” Kami berharap proses pemeriksaan, penyelidikan, maupun penyidikan dilakukan secara transparan, beretika, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai ada tekanan atau perlakuan yang tidak pantas terhadap saksi,” ujar salah satu aktivis pemerhati hukum di Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirjen KPM Tegaskan Peran KIM sebagai Garda Terdepan Pelurus Informasi dan Penangkal Hoaks

15 November 2025 - 19:52

Dirjen Komdik Tegaskan Peran KIM sebagai Garda Terdepan Pelurus Informasi dan Penangkal Hoaks

Bupati Subandi Sidak Proyek Betoninasi di Wilayah Waru

15 November 2025 - 19:50

Bupati Subandi Sidak Proyek Betoninasi di Wilayah Waru

SanPay Alat Pemantau Emisi Praktis Karya Mahasiswa UPER

15 November 2025 - 17:37

Dokumentasi: Kartu SanPay dapat di integrasikan dengan web SanPay untuk melacak jumlah jejak karbon

Gus Bara Hadiri Ngopi Bareng Bersama LBH CCI di Gondang Mojokerto

15 November 2025 - 12:22

Gus Bara Hadiri Ngopi Bareng Bersama LBH CCI di Gondang Mojokerto
News Trending DAERAH