Menu ✖

Otomatis

DAERAH

Pemanggilan Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua LSM Gajah Mada Disorot Publik

Avatar photobadge-check

Pemanggilan Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua LSM Gajah Mada Disorot Publik Perbesar

Pemanggilan Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua LSM Gajah Mada Disorot Publik

PASURUAN, transnews.co.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua LSM Gajah Mada terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Polres Pasuruan dikabarkan telah memanggil dua orang saksi kunci untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Salah satu saksi berinisial UJ mengaku terkejut saat menerima surat panggilan dari pihak kepolisian pada Selasa, 7 Oktober 2025. Ia menyatakan tidak mengetahui bahwa dirinya akan dijadikan saksi dalam perkara yang melibatkan seseorang bernama Misbah, yang disebut sebagai Ketua LSM Gajah Mada.

” Saya mendapatkan surat panggilan dari Polres untuk diminta jadi saksi, padahal saya tidak tahu-menahu, apalagi disebut sebagai saksi dari pihak Misbah. Bahkan saya juga tidak mengenal orang itu,” ujar UJ dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, UJ mengungkapkan keheranannya terhadap jadwal pemeriksaan yang tidak sesuai dengan undangan resmi dari penyidik.

” Dalam surat panggilan tertulis saya diminta hadir pukul 09.00 pagi, tapi ternyata diundur dengan alasan penyidiknya kerja malam atau ketiduran. Pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul 13.00 siang,” jelasnya. Rabu (8/10/2025).

UJ menambahkan, pemanggilan mendadak tanpa penjelasan yang jelas membuat dirinya merasa dirugikan secara mental dan sosial.

” Saya merasa dirugikan karena surat panggilan itu membuat keluarga saya khawatir. Padahal saya tidak tahu apa pun soal kasus ini,” katanya.

Sejumlah LSM dan pemerhati hukum di Kabupaten Pasuruan turut menyoroti hal tersebut. Mereka menilai, aparat kepolisian seharusnya menjaga etika dan wibawa institusi dalam menjalankan tugas penyelidikan maupun penyidikan.

” Kami berharap proses pemeriksaan, penyelidikan, maupun penyidikan dilakukan secara transparan, beretika, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai ada tekanan atau perlakuan yang tidak pantas terhadap saksi,” ujar salah satu aktivis pemerhati hukum di Pasuruan.

Hingga kini, kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua LSM Gajah Mada tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pasuruan.

Publik berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan bermartabat, tanpa keberpihakan terhadap pihak mana pun.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Harlah ke-3 Yayasan Makutha Rama Jungpara, Perpaduan Doa, Aksi Sosial, dan Pelestarian Budaya Jepara

11 Okt 2026 - 10:30 WIB

Harlah ke-3 Yayasan Makutha Rama Jungpara, Perpaduan Doa, Aksi Sosial, dan Pelestarian Budaya Jepara

Mengaku Dibohongi Dishub Depok, Bambang Sutopo: Yang Kami Tunggu Bahasan APBD 19,2 Miliar

9 Okt 2026 - 20:40 WIB

Mengaku Dibohongi Dishub Depok, Bambang Sutopo: Yang Kami Tunggu Bahasan APBD 19,2 Miliar

Trans Jatim Koridor 2 Malang Segera Dilaunching, Hubungkan Arjosari – Kepanjen

8 Okt 2026 - 18:40 WIB

Trans Jatim Koridor 2 Malang Segera Dilaunching, Hubungkan Arjosari – Kepanjen

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jombang Rampung 100 Persen, Siap Tampung 1.000 Siswa

8 Okt 2026 - 18:23 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jombang Rampung 100 Persen, Siap Tampung 1.000 Siswa

Antisipasi Risiko Kerugian Energi, Universitas Pertamina Dorong Pengelolaan Berbasis Aktuaria

8 Okt 2026 - 17:44 WIB

Antisipasi Risiko Kerugian Energi, Universitas Pertamina Dorong Pengelolaan Berbasis Aktuaria

Jelang HUT ke-81 Jatim, Pemprov Salurkan Bansos Rp9,8 Miliar untuk Warga Magetan 

7 Okt 2026 - 18:37 WIB

Jelang HUT ke-81 Jatim, Pemprov Salurkan Bansos Rp9,8 Miliar untuk Warga Magetan 
Trending di PERISTIWA