Cegah Sebaran Covid-19 Zona Hijau: Jam Operasional Restoran dan Cafe di Kota Sukabumi Maksimal Pukul 22.00

Kota Sukabumi,transnews.co.id- Jam operasional dan aktivitas di warung makan, restoran, cafe di Kota Sukabumi Jawa Barat, terus di pantau penerapannya maksimal buka hingga pukul 22.00 WIB.

Wali kota Sukabumi Ahmad Fahmi, bersama Kepala Dinas Satpol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi, mengecek dan memantau lokasi lapangan,Sabtu malam (19/7/2020).

Dalam pemabtauan itu Walikota mengimbau warga yang berkerumun di pinggir jalan pada malam hari agar membubarkan diri untuk mencegah penyebaran Corona.

Selain itu wali kota dan petugas Satpol PP memantau penerapan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan harus menggunakan masker serta menjaga jarak.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 440/1082-Huk/2020 tentang Protokol Kesehatan Pada Level Kewaspadaan 1 (Rendah) atau Zona Hijau Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Walikota menegaskan, pihaknya bersama dengan Polri dan TNI terus bergerak memantau kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Jangan sampai karena merasa zona hijau, maka mengabaikan penggunaan masker dan tidak menjaga jarak,”terang Fahmi. 

Fahmi meminta para pengelola cafe dan restoran agar mematuhi ketentuan tersebut. Sebab hal ini untuk kepentingan bersama,”pungkasnya.(Ris) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com