Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Clear and Clean, Tanah Seluas 18 Hektar Terbit SHM atas Nama Pemdes Lojejer

Avatar photobadge-check

JEMBER, transnews.co.id – Kepala Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, Mochamad Sholeh, SH.,M.Si.,N.L.P menegaskan tanah seluas 18 hektar di Desa Lojejer adalah milik Pemerintah Desa Lojejer.

“Tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu adalah milik Pemdes Lojejer. Bahkan sejak tahun 2023 tanah tersebut sudah diterbitkan sertifikat oleh BPN atas nama Pemdes Lojejer,” terang Sholeh saat ditemui di kantor desa, Jumat, (7/11/2025).

“Jadi tidak benar jika tanah tersebut terbit sertifikat atas nama saya,” ujarnya sambil menunjukan bukti sertifikat tanah dari BPN kepada awak media yang tergabung dalam GWI Jember.

Dari data yang ada sertifikat tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 2 dengan surat ukur nomor 05122/Lojejer/2023 dengan luas 185300 meter persegi.

Clear and Clean, Tanah Seluas 18 Hektar Terbit SHM atas Nama Pemdes Lojejer

Clear and Clean, Tanah Seluas 18 Hektar Terbit SHM atas Nama Pemdes Lojejer

Menurut M Sholeh, jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan SHP tersebut Sholeh meminta para pihak terkait untuk menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya .

“Kaitan dengan penerbitan sertifikat oleh BPN tersebut berdasarkan Permen Perbub dan Perdes,” ungkapnya .

“Jadi obyek SHP di Lojejer tersebut saat ini sudah clear and clean,” pungkasnya .

Dari informasi yang ada obyek tanah tersebut sejak tahun ’80-an yang lalu banyak di mainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan pada 6 November 2025 obyek tersebut sempat dilihat (sidak) oleh anggota Komisi A DPRD Jember .

Kunjungan DPRD Jember dari Komisi A tersebut (Tabroni, Siswono dan Alfan Yusfi) di lokasi adalah tindak lanjut rapat dengar pendapat yang dihadiri para pihak terkait seperti Pemdes, Camat, BPN dan beberapa pihak terkait beberapa waktu yang lalu.

 

 

Baca Lainnya

Rapimnas I IKAPJ Jadi Momentum Penguatan Jejaring Alumni dan Industri

28 Januari 2026 - 12:51

Rapimnas I IKAPJ Jadi Momentum Penguatan Jejaring Alumni dan Industri

Bupati Subandi Sidak Pembangunan Rumah Pompa Kedungpeluk, Pastikan 14 Februari Rampung

27 Januari 2026 - 19:32

Bupati Subandi Sidak Pembangunan Rumah Pompa Kedungpeluk, Pastikan 14 Februari Rampung

Bupati Sidoarjo Serahkan Pickup dan Stamper ke 18 Kecamatan, Targetkan Jalan Rusak Tuntas Sebelum Lebaran

27 Januari 2026 - 19:30

Bupati Sidoarjo Serahkan Pickup dan Stamper ke 18 Kecamatan, Targetkan Jalan Rusak Tuntas Sebelum Lebaran

Polres Jember Amankan Sejumlah Ranmor Tak Sesuai Spektek Sering Balap Liar

27 Januari 2026 - 10:43

Polres jember amankan sejumlah ranmor
News Trending DAERAH