JEMBER, transnews.co.id – Kepala Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, Mochamad Sholeh, SH.,M.Si.,N.L.P menegaskan tanah seluas 18 hektar di Desa Lojejer adalah milik Pemerintah Desa Lojejer.
“Tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu adalah milik Pemdes Lojejer. Bahkan sejak tahun 2023 tanah tersebut sudah diterbitkan sertifikat oleh BPN atas nama Pemdes Lojejer,” terang Sholeh saat ditemui di kantor desa, Jumat, (7/11/2025).
“Jadi tidak benar jika tanah tersebut terbit sertifikat atas nama saya,” ujarnya sambil menunjukan bukti sertifikat tanah dari BPN kepada awak media yang tergabung dalam GWI Jember.

Dari data yang ada sertifikat tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 2 dengan surat ukur nomor 05122/Lojejer/2023 dengan luas 185300 meter persegi.

Clear and Clean, Tanah Seluas 18 Hektar Terbit SHM atas Nama Pemdes Lojejer
Menurut M Sholeh, jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan SHP tersebut Sholeh meminta para pihak terkait untuk menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya .
“Kaitan dengan penerbitan sertifikat oleh BPN tersebut berdasarkan Permen Perbub dan Perdes,” ungkapnya .
“Jadi obyek SHP di Lojejer tersebut saat ini sudah clear and clean,” pungkasnya .
Dari informasi yang ada obyek tanah tersebut sejak tahun ’80-an yang lalu banyak di mainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan pada 6 November 2025 obyek tersebut sempat dilihat (sidak) oleh anggota Komisi A DPRD Jember .
Kunjungan DPRD Jember dari Komisi A tersebut (Tabroni, Siswono dan Alfan Yusfi) di lokasi adalah tindak lanjut rapat dengar pendapat yang dihadiri para pihak terkait seperti Pemdes, Camat, BPN dan beberapa pihak terkait beberapa waktu yang lalu.













