Dampak Pemadaman Listik ,Pemangku Adat Banten Minta Dirut PLN Mundur

TB Amri Whardana Ketua Badan Advokasi Kesultanan Banten. (Ist)

Tangerang,Transnews- Pemadaman listrik yang dilakukan PLN pada hari Minggu kemarin (04/08/19) dan hari ini (05/08/19) yang terjadi menuai berbagai macam kritik.

Tak hanya Pak Presiden Jokowi yang meradang, tapi semua lapisan masyarakat dari Banten hingga Jateng. Pemadaman listrik tiba-tiba tanpa himbauan yang dilakukan PLN tak hanya membuat rugi dunia usaha, tapi juga aktifitas rumah tangga.

Transnews pun mendatangi H Tubagus A. Abbas Wasee SH, Ketua Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten, yang mana lembaga ini berdiri pada tanggal 08 Oktober 2016.

Abbas Wasee pun menuturkan keprihatinan dan sangat kecewa akan ke tidak profesionalannya terhadao kinerja PLN.

“Kalau saya jadi pemimpin PLN malu hati, setelah Presiden datang. Teguran Presiden atas kejadian matinya listrik hampir sebagian Jawa – Bali ini, maka saya akan mundur sebagai pimpinan PLN,” ujar Abbas Wasee.

Di sisi lain Tubagus Amri Wardana. SH. MH. Sebagai ketua badan advokasi kesultanan Banten turut menyikapi peristiwa ini dari sudut hukum.

“Pemadaman yang terjadi kemarin sampai hari ini sangat merugikan seluruh pihak. Terutama dari sisi ekonomi masyarakat. Tak hanya industri besar tapi industri rumahan pun terkena dampaknya. Dan masyarakat berhak menggugat sesuai dengan UU PLN Nomor 30 tahun 2009 Bab 5 Pasal 29 Tentang hak dan kewajiban konsumen,” tutur Amri.

Sementara itu pagi tadi, Presiden Jokowi di hadapan Direksi PLN, menyinggung perihal tak ada persiapan atas kejadian pemadaman dan informasi pada konsumen. Padahal di tahun 2002 lalu, pemadaman listrik pernah terjadi se Jawa – Bali. (Angri – Kukuh)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com