Dana Operasioanl PSBB Tahap Tiga Kab Sidoarjo 6,258 Milyar

Sidoarjo,transnews.co.id- Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menyalurkan bantuan dana operasioanl PSBB tahap tiga untuk 2.086 RW dengan total 6,258 milyar rupiah,Rabu (3/6/2020).

Pemberian alokasi dana yang diambil dari Pos APBD Kabupaten Sidoarjo tersebut dimaksudkan untuk membantu meringankan biaya operasional posko dan penyediaan makanan dan minuman selama PSBB yang ada di RW.

Wakil Bupati Sidoarjo Jawa Timur, Nur Ahmad Syaifuddin yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyerahkan secara simbolis bantuan dana operasional PSBB tahap tiga kepada RW di Kantor Kecamatan Sidoarjo.

Wabup mengatakan, bantuan itu untuk disalurkan di tiap RW. Tiap RW mendapat alokasi dana 3 juta rupiah dipergunakan untuk operasional selama pelaksanaan PSBB tahap tiga. Kata Wakil Bupati, yang paling dekat adalah kecamatan kota Sidoarjo.

“Saya datang untuk menyaksikan dan ingin memastikan bahwasanya dana bantuan untuk operasional RW ini betul-betul sudah cair. Total ada 2.086 nilainya sekitar 6,258 milyar.Kita berikan ke tiap RW 3 juta rupiah untuk operasional posko relawan yang ada di RW,”katanya.

Wabup menegaskan, dananya itu bisa diberikan ke para petugas yang bertugas di cek poin dan sebagainya juga bisa dibuat untuk kebutuhan konsumsi dan lain sebagainya”, ujarnya.

Nur Ahmad atau yang akrab disapa Cak Nur menekankan bantuan uang 3 juta peruntukannya untuk membantu operasional PSBB di RW dan tidak ada kaitannya dengan Kampung Tangguh.

“Jadi saya tekankan disini uang 3 juta itu tidak ada hubungannya dengan Kampung tangguh ya ini murni bantuan untuk bapak RW dan RT yang telah berjuang bersama-sama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sejak PSBB ke-1 sampai sekarang,”pungkasnya. (Ihw/HMs)Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com