Menu

Mode Gelap

NASIONAL

Dewan Pers Tidak Bisa Memaksa Perusahaan Pers untuk Didata ataupun Diverifikasi

LOGOS TNbadge-check


					Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberi keterangan pers mengenai kemerdekaan pers di Kantor Dewan Pers, Selasa (17/1/2023). (Tangkapan layar jumpa pers Dewan Pers di Youtube) Perbesar

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberi keterangan pers mengenai kemerdekaan pers di Kantor Dewan Pers, Selasa (17/1/2023). (Tangkapan layar jumpa pers Dewan Pers di Youtube)

JAKARTA, transnews.co.id || Maraknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers dan beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media atau pers oleh Dewan Pers. Dewan Pers melakukan klarifikasi.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam Siaran Pers NO.07/SP/DP/II/2023, Senin, (27/2/2023)

Menurutnya, setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

“Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” kata Ninik.

Ninik melanjutkan, tugas pendaataan itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak bisa memaksa perusahaan pers untuk didata ataupun diverifikasi.

“Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada” tegasnya.

Baca Lainnya

BPSDM Jabar Gelar Bimtek Panggung Legislator, HBS: Kami Tidak Duduk Pasif

5 Desember 2025 - 14:55

BPSDM Jabar Gelar Bimtek Panggung Legislator, HBS: Kami Tidak Duduk Pasif

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

5 Desember 2025 - 05:33

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

Diskominfo Jatim Gelar Pelatihan “AI Preneurship” untuk Dorong Inovasi Bisnis Berbasis Kecerdasan Artifisial

4 Desember 2025 - 19:43

Diskominfo Jatim Gelar Pelatihan “AI Preneurship” untuk Dorong Inovasi Bisnis Berbasis Kecerdasan Artifisial

YGP Kembali Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Warga Depok

4 Desember 2025 - 16:53

YGP Kembali Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Warga Depok