Di Apresiasi Walikota: Kantor BPN Kota Sukabumi Luncurkan Aplikasi Moci

Kota Sukabumi, transnews.co.id- Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi Jawa Barat mendapat aoresiasi dari Walikota Sukabumi,Ahmad Fahmi karena telah meluncurkan aplikasi Moci (Management Of Certification Instanly), atau pengelolaan sertifikat secara cepat pertanahan berbasis online.

Hal itu terungkap saat Walikota Sukabumi di dampingi Wakil Walikota Sukabumi mengelar pertemuan dengan pihak BPN di Balai Kota Sukabumi,Rabu (24/6/2020).

Walikota Sukabumi Ahmad Fahmi mengatakan, pertemuan  ini untuk membangun komitmen kebersamaan, bagaimana pelayanan publik harus berjalan dengan baik termasuk bidang pertanahan,khususnya di tengah masa pandemi Covid-19.

“Pemkot Sukabumi memgucapkan terimakasih terkait inovasi pelayanan publik Moci yang telah digulirkan,”ujar Fahmi.

Menurutnya, berbagai kemudahan dialami warga karena mampu dengan cepat mengakses layanan karena pelibatan teknologi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi khususnya merasakan sekali pada saat pandemi Covid-19.

“Apalagi pelibatan teknologi ini meminimalisir kendala teknis dalam pelayanan kepada masyarakat. Sehingga pemkot mengapresiasi dan akan melihat lebih detail aplikasi Moci serta saran serta perdapat akan disampaikan dalam kerangka menyempurnakan inovasi,” kata Fahmi lagi.

Fahmi merespon positif program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebagaimana diketahui target pada 2019 dan 2020 sudah mencanangkan kota lengkap dengan proses PTSL yang terus diberikan.

“Selama ini Kota Sukabumi temasuk kota mendapatkan kemudahan alokasi pemerintah pusat untuk PTSL. Ke depan akan berkoordinasi lebih baik lagi dalam mewujudkan Kota Lengkap,”tandasnya.

Dalam pertemuan itu Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi Dedy Abdullatif memaparkan mengenai aplikasi Moci tersebut dan pemaparan sekilas data pertanahan Kota Sukabumi oleh Kasi Insfratruktur Pertanahan, Khairul.(Ris) Editor:Nas

 

 

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com