Di Cianjur Camat Tidak Ijinkan Pemagaran Gedung SMKN 1 Cikadu

Cianjur,Transnews -Camat dikecamatan Cikadu,kabupaten Cianjur Jawa Barat,tidak mengijinkan rencana Pemagaran area gedung SMKN 1 Cikadu. Padahal,bahan bahan material rencana pemagaran sekolah itu telah tersedia.

Demikian diungkapkan Komite Sekolah SMKN 1,RS,dan beberapa orangtua murid serta beberapa masyarakat yang perduli pendidikan,di Cikadu,Minggu siang (23/6/2019).

” Ya,begitulah informasinya.Pak Camat tidak mengijinkan untuk pemagaran sekolah,kami tidak tahu alasan pak Camat melarang pemagaran sekolah itu,” Ujar beberapa warga.

Warga menambahkan gedung SMKN 1 Cikadu, berdiri diatas Tanah Nagara ex perkebunan Koleberes seluas 2 hektar. Semua tercatat di Kantor BPN Kabupaten Cianjur Nomor HAK :460/134/PHB/2008 tertanggal 23 Desember 2018.

“Jika pemagaran untuk sekolah dilarang,kenapa juga banyak bangunan warga berdiri juga di area batas sekolah tidak dilarang. Ini kan aneh. Berarti Pak Camat kurang perduli terhadap pendidikan,” Ujar Warga yang diamini Ketua Komite SMKN1,RS.

Beberapa warga lain juga mengatakan, Camat Cikadu,diduga lebih mementingkan keuntungan pribadinya dibanding kepentingan sarana pendidikan yang ada diwilayahnya. Sebab ada berdiri bangunan di batas area sekolah di Ijinkan.Sedangkan untuk pemagaran sekolah dilarang,” Ujar warga.

Asep (45) pemilik bangunan yang posisinya persis dengan batas area sekolah,saat ditanya bangunan yang ditempatinya mengatakan,dirinya baru akan pindah jika ada perintah dari Camat.

” Saya akui,bangunan yang saya tempati ini milik pemerintah.Tapi jika saya disuruh pindah oleh pihak sekolah,tanpa ada perintah dari Pak Camat,tidak mungkin dan kurang nyambung,” Kata Asep, yang kental dengan dialek sundanya.

Ditempat terpisah, Masyarakat Pengamat Perduli Pendidikan Cianjur,Sibro Malisi MA,dikantor Sekretariatnya bilangan Cibeber Cianjur,Senin (24/6/2019) menyayangkan atas sikap Camat Cikadu yang tidak mengijinkan pemagaran sekolah di SMKN1 Cikadu.

Sibro, menyarankan agar dibuka jalur musyawarah kedua belah pihak antara sekolah dan Camat.Musyawarah adalah jalur terbaik mencari solusi apalagi ini untuk kepentingan Umum.

” Agar tidak menimbulkan pitnah,saya pikir musyawarah adalah jalur terbaik untuk mencari solusi, atau mungkin ini hanya miskomunikasi saja,” Ujar Sibro menyarankan.

Sampai berita ini disusun, Camat Cikadu, Wodi, belum dapat dikonfirmasi perihal larangan pemagaran sekolah. Namun semua pihak berharap ada solusi terbaik, agar pemagaran sekolah segera terlaksana,tanpa ada rintangan lagi. (Asbuy/Mal)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com