Di Desa Sukarame Kecamatan Caringin misalnya, realisasi pemasangan stiker PKH dilakukan oleh Pemerintah Desa Sukarame didampingi Camat Caringin serta pendamping program PKH dan Binmas setempat.
Menurut Kades Sukarame Yanti Susilawati SSt usai melakukan labelisasi di Kantor Desa Sukarame, Senin (4/5/2020) menjelaskan, pendataan penerima manfaat program PKH ini tahun 2010.
Kata Yanti,mungkin saja penerima PKH 10 tahun yang lalu ekonominya kurang dan masuk kriteria yang harus di bantu oleh pemerintah dan setelah 10 tahun lamanya distimulan dengan bantuan dari Pemerintah, ekonominya jadi berubah.
“Insyaallah yang sudah tidak layak menerima Program PKH secepatnya bisa di graduasi dan di ganti dengan yang lebih layak menerima di wilayah,” jelas Yanti.
Hal serupa juga di lakukan labelisasi sample penandaan kepada rumah penerima program PKH di desa Sukamulya Kecamatan Talegong.
Di Desa Sukamulya, kata Kades Sahman, labelisasi penandaan rumah penerima program PKH di pusatkan sementara di blok Cipasang.
Kata Sahman, kegiatan Labelisasi penandaan rumah warga penerima PKH di desanya baru sample saja.
“Ini mah baru sementara pembukaan atau semple aja dulu paling ada juga kurang lebih 17 KK, dari 354 penerima,”ujar Sahman.
Sahman berharap, dengan adanya labelisasi,jumlah penerima PKH berkurang dan yang sudah tidak layak menerima punya kesadaran sendiri untuk menolak bantuan, sehingga bisa di ganti dengan yang lebih berhak menerima,”ucap Sahman.
Ditempat terpisah Ketua Umum Sekaligus pendiri Forum Masyarakat Peduli Desa Jabar, Asep D Nasrudin, S.Sos, saat di hubungi Via Selular, Senin sore, mendukung atas upaya pemerintah melakukan labelisasi rumah warga penerima program PKH.
Menurutnya, selain lebih mudah mendata terhadap perubahan ekonomi warga, diharapkan warga penerima juga sadar diri jika memang sudah tidak layak menerima program dan bisa digantikan oleh warga lain yang betul betul memang harus menerimanya.
“Banyak memang dan ini fakta, sering terjadi kecemburuan sosial antar warga penerima program dengan warga yang lebih berhak. Nah ini kesempatan untuk mendata ulang agar tidak terjadi fitnah yang berkelanjutan,”pungkasnya. (Nana) Editor:Nas
1,362 views