Di Kabupaten Lebak 6 Pejabat Tidak Memenuhi Syarat Disuntik Vaksin

Lebak, TransNews.co.id-Pemkab Lebak provinsi Banten melakukan Vaksinasi yang diikuti oleh Sepuluh Pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Penyuntikan Vaksin berlangsung di Pendopo Kabupaten Lebak,Kamis (28/1/2021).

Dari sepuluh pejabat, hanya empat orang pejabat yang dapat divaksin, sedangkan enam lainnya dinyatakan gagal lantaran tidak memenuhi syarat.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak H. Triatno Supiyono,M.Si menjelaskan kegiatan ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penularan Virus Corona.

Dengan dilakukannya vaksinasi yang dilakukan oleh para Pejabat Pemkab lebak dan Unsur Forkopimda, dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa vaksin itu penting agar tidak tertular virus covid-19.

“Masyarakat yang wajib di vaksin harus sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).” Ungkap Triatno.

Dikatakan Triatno dalam keterangan tertulis melalui Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan.

“Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda,” tuturnya

Dia menambahkan syarat untuk mendapatkan vaksin yaitu tidak mempunyai riwayat penyakit, tidak sedang hamil dan menyusui, tidak ada kontak erat, suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, tekanan darah tidak melebihi atau sama dengan 140/90, memiliki panyakit paru, penderita HIV, memiliki panyakit lain non skrining

Selain itu sambung Triatno, uji klinis vaksin COVID-19 dibatasi pada rentang usia 18 hingga 59 tahun yang merupakan kelompok usia paling banyak terpapar virus Corona. Kelompok usia tersebut menjadi target awal vaksinasi di Indonesia.

“Dengan adanya vaksin akan memberikan jalan bagi masyarakat untuk dapat melewati pandemi Covid-19 baik di dunia, Indonesia maupun Kabupaten Lebak sehingga Kesehatan pulih dan ekonomi bangkit Kembali,”pungkasnya.(Up) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com