Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Di Kabupaten Lebak 6 Pejabat Tidak Memenuhi Syarat Disuntik Vaksin

LOGOS TNbadge-check


					Di Kabupaten Lebak 6 Pejabat Tidak Memenuhi Syarat Disuntik Vaksin Perbesar

Lebak, TransNews.co.id-Pemkab Lebak provinsi Banten melakukan Vaksinasi yang diikuti oleh Sepuluh Pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Penyuntikan Vaksin berlangsung di Pendopo Kabupaten Lebak,Kamis (28/1/2021).

Dari sepuluh pejabat, hanya empat orang pejabat yang dapat divaksin, sedangkan enam lainnya dinyatakan gagal lantaran tidak memenuhi syarat.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak H. Triatno Supiyono,M.Si menjelaskan kegiatan ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penularan Virus Corona.

Dengan dilakukannya vaksinasi yang dilakukan oleh para Pejabat Pemkab lebak dan Unsur Forkopimda, dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa vaksin itu penting agar tidak tertular virus covid-19.

“Masyarakat yang wajib di vaksin harus sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).” Ungkap Triatno.

Dikatakan Triatno dalam keterangan tertulis melalui Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan.

“Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda,” tuturnya

Dia menambahkan syarat untuk mendapatkan vaksin yaitu tidak mempunyai riwayat penyakit, tidak sedang hamil dan menyusui, tidak ada kontak erat, suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, tekanan darah tidak melebihi atau sama dengan 140/90, memiliki panyakit paru, penderita HIV, memiliki panyakit lain non skrining

Selain itu sambung Triatno, uji klinis vaksin COVID-19 dibatasi pada rentang usia 18 hingga 59 tahun yang merupakan kelompok usia paling banyak terpapar virus Corona. Kelompok usia tersebut menjadi target awal vaksinasi di Indonesia.

“Dengan adanya vaksin akan memberikan jalan bagi masyarakat untuk dapat melewati pandemi Covid-19 baik di dunia, Indonesia maupun Kabupaten Lebak sehingga Kesehatan pulih dan ekonomi bangkit Kembali,”pungkasnya.(Up) Editor:Nas

Baca Lainnya

Peringati HANI 2026, Kesbangpol Jepara Perkuat Gerakan Bersama Cegah Penyalahgunaan Narkoba

26 Juni 2026 - 22:17

Sekolah Rakyat Pasuruan Siap Sambut 480 Siswa Baru, Progres Pembangunan Capai 84,9 Persen

26 Juni 2026 - 20:41

Bupati Subandi Tegaskan Tak Ada Proyek Asal Jadi, Perbaikan SDN Waung Diawasi Ketat

26 Juni 2026 - 20:34

Ribuan Warga Meriahkan Kirab Budaya Pergantian Luwur Adipati Tjitrosomo, Ketua DPRD Jepara: Wujud Penghormatan kepada Leluhur

26 Juni 2026 - 14:39

News Trending DAERAH